Sebelumnya, mari kita bersama-sama merenungkan dengan penuh seksama ayat berikut ini:
يََاأَيهَا الذِينَ آمَنوا كُونوا قَوامِينَ لَِّلَِّه شُهَدَاءَ بِِالقِسْطِ ولََّا يََجْرمَنََّّكُمْ شَنآنُ قَوْم عَلى أَلََّّا تَعْدِلوا اعْدِلوا هُوَ أَقْربُ للتقْوى وَاتَّقُوا الَِّلَّهَ إِنَّ الَِّلَّهَ خَبيرٌ بِمَا تَعْمَلونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kalian menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan penuh keadilan. Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8)
Jika semua elemen masyarakat Indonesia, baik individu, komunitas, ataupun ormas mau mengamalkan prinsip-prinsip agung yang terkandung dalam ayat yang mulia di atas, sungguh negeri kita ini akan ditolong oleh Allah untuk kondusif dan tercipta stabilitas nasional dalam semua lini.
Tuduhan: Salafi Mengharamkan Ziarah Kubur
Ya, ini adalah salah satu tuduhan tidak benar terhadap komunitas salafi yang dijuluki oleh sebagian pihak dengan Wahabi. Tuduhan seperti ini sering disampaikan dalam majelis pengajian atau perkumpulan lainnya dengan nada provokatif, yang dapat memicu kebencian dan permusuhan antar elemen masyarakat. Cara-cara seperti itu, di samping jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang indah dan rahmatan lil ‘alamin, juga sangat bertolak belakang dengan istilah yang sering disebut oleh kaum liberalis Indonesia sebagai ‘kearifan lokal’ bangsa Indonesia.
Salah seorang pembicara, –yang mengaku punya kedekatan yang sangat penting dengan Densus 88–, dengan berapi-api dalam sebuah acara salah satu ormas besar, yang juga dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh politik ormas tersebut berkata,
“Ziarah kubur diharamkan, coba! Ziarah kubur diharamkan oleh orang-orang wahabi, ” karena kerajaan dari keluarga Ibnu Saud takut, orang saudi itu punya ikatan resiliensi, ikatan ideoligis dengan kakek neneknya.”
Kita hanya bisa mengatakan
سُبۡحَـٰنَكَ هَـٰذَا بُهۡتَـٰنٌ عَظِیمࣱ
Mahasuci Engkau (ya Allah), sungguh ini adalah kebohongan yang besar.”
Namun kami berdoa, Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua, dan juga kepada saudara kita yang melemparkan tuduhan di atas kepada jalan yang diridhai-Nya. Amin.
Ucapannya ini, –maaf–, mengandung tuduhan bohong terhadap komunitas salafi yang dia sebut dengan istilah “wahabi”. Pada waktu yang sama, mengandung hasutan terhadap pemerintah Kerajaan Arab Saudi, terkhusus keluarga besar Ibnu Saud.
Penulis yakin, pemerintah kita, terkhusus bapak presiden –yang semoga dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala– tidak rela terhadap ucapan orang tersebut yang mengandung kedustaan dan pencemaran nama baik pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai negara sahabat beserta keluarga Ibnu Saud yang beliau hormati.
Mari kita ikuti penjelasan berikut, semoga Allah menyatukan umat Islam di atas syariat-Nya yang mulia.
- Banyak disebutkan dalam kitab-kitab karya ulama salafi pembahasan yang berisi himbauan untuk berziarah kubur sebagai amal ketaatan yang mulia, antara lain – sekedar contoh -:
a. Seorang ahli fikih dan pakar hadits terkemuka zaman ini, yaitu al-’Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani, beliau adalah seorang ulama tersohor yang hidup di negeri Yordania (wafat 1420 H), yang kerap dijuluki sebagai tokoh wahabi oleh kaum Liberalis dan para peneliti barat, dalam salah satu karyanya yang berjudul Ahkamul Janaiz (1/178), beliau berkata,
وتشرع زيَارة القبور للاتعاظ بها وتذكر الَّاخرة شريطة أَن لَّا يقول عندها ما يغضب الرب سبجانه وتعالى كدعاء.المقبور والَّاستغاثة به من دون الله تعالى ،أَو تزكيته والقطع له بِالجنة، ونحو ذلك، وفيه أَحاديث
الأول: عن بريدة بن الحصيب رضي الله عنه قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم ] : – إِني كنت نهيتكم عن زيَارة القبور، فزوروها، فإنها تذكركم الَّاخرة [… اه
“Disyariatkan ziarah kubur dalam rangka mengambil pelajaran darinya dan untuk mengingat akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan di pekuburan tersebut suatu ucapan yang membuat Allah Subhanahu Wata’ala murka, seperti memanjatkan do’a (memohon sesuatu) kepada si penghuni kubur atau beristighatsah kepadanya (sebagai tempat minta pertolongan) selain Allah Ta’ala, atau ucapan yang mengandung rekomendasi dan memastikan bahwa si penghuni kubur tersebut sebagai penduduk Jannah (surga), atau yang semisal itu. Ada beberapa (dalil) hadits tentang amalan ziarah kubur, yaitu:
Yang pertama: dari sahabat Buraidah bin al-Hushaib –yang Allah telah miradhainya–, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– berkata,
“Dahulu (di awal lslam) aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) silakan kalian berziarah kubur, karena hal itu mengingatkan kalian kepada kehidupan akhirat.”1
… Selesai.
Kemudian beliau menyebutkan dalil-dalil lainnya tentang keutamaan ziarah kubur.
b. Dalam kitab literatur utama keagamaan kerajaan Arab Saudi yang berjudul “ad-Durar as-Saniyyah, (15/113)”, yang berisi kumpulan karya-karya dan surat-surat ulama Wahabi, setelah menyebutkan pembagian jenis-jenis ziarah kubur, kemudian disebutkan,
… فالزيَارة الشرعية مقصودها: ثلاثة أَشياء:أَحدها: تذكير الآخرة، والَّاتعاظ والَّاعتبار.والثاني: الإحسان إِلى الميت، وأَن لَّا يطول عهده به، فيهجره ويتناساه. فإذا زاره وأَهدى إِليه هدية، من دعاء أَو صدقة، سر الميت بذلك، كما يسر الحي من يزوره ويهدي له; ولهذا شرع النبي صلى الله عليه وسلم للزائرين أَن يدعوا لأهل القبوربِالمغفرة والرحمة، ولم يشرع أَن يدعوهم، ولَّا يدعو بهم، ولَّا يصلى عندهم. الثالث: إِحسان الزائر إِلى نفسه ،بِاتباع السنة، والوقوف عندما شرعه النبي صلى الله عليه وسلم؛ فيحسن إِلى نفسه، وإِلىالمزور. اه
“… Maka ziarah kubur yang disyariatkan (yang benar dan dianjurkan) bertujuan untuk tiga hal:
Pertama: dalam rangka mengingat akhirat serta mengambil pelajaran dan renungan.
Kedua: Ihsan (berbuat kebaikan) untuk si mayit penghuni kubur agar tidak terlalu lama masanya hingga akhirnya terbengkalai dan terlupakan. Maka ketika dia menziarahi mayit tersebut kemudian menghadiahkan kepadanya berupa do’a atau sebuah sedekah (yang pahalanya diperuntukkan) untuknya, maka si mayit akan senang dengannya, sebagaimana orang yang hidup senang kepada orang yang mengunjunginya dan memberikan hadiah kepadanya. Oleh karena itu, Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– mensyariatkan kepada orang-orang yang berziarah kubur untuk memohonkan ampunan dan rahmat bagi penghuni kubur, dan beliau tidak mensyariatkan untuk memohon (meminta hajatnya) kepada para penghuni kubur tersebut atau berdoa dengan menjadikan mereka sebagai perantara (bertawassul) dan tidak pula (Nabi mensyariatkan) untuk melakukan shalat di sisi penghuni kubur.
Ketiga: (dengan ziarah kubur), berarti dia juga telah berbuat ihsan kepada dirinya sendiri, yaitu dengan mengikuti bimbingin sunnah dan beramal hanya dengan amalan yang disyariatkan oleh baginda Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-, sehingga dengan (cara seperti) itu, dia telah berbuat baik untuk dirinya dan kepada orang (penghuni kubur) yang dia ziarahi tersebut.”
– Selesai –
Memang sudah menjadi suatu prinsip yang terpatri di hati setiap muslim yang mengerti dan menghormati kedudukan Sunnah dan bimbingan Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setiap amalan atau ibadah dalam Islam harus sesuai dengan bimbingan dan aturan yang diletakkan oleh beliau.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,
«مَنْ عَمِلَ عَمَلا ليْسَ عَليْهِ أَمْرنََا فَهُوَ ردٌّ»
“Barangsiapa beramal dengan sebuah amalan yang tidak ada bimbingan/contoh dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Beliau juga membimbing kita dengan memberikan pedoman penting dalam menghadapi berbagai problem, baik problem agama, sosial, maupun problem pemerintah dan kenegaraan. Dalam salah haditsnya, beliau bersabda,
إِنهُ مَنْ يعشْ مِنْكُمْ يرى بعْدِي اخْتلَافا كَثيرا ،فَعَليْكُمْ بسُنتِِي وَسُنََّّةِ الْْخلفَاءِ الراشِدِينَ المَهْدِيينَ، وَعَضُّوا عَليْهَا بِِالنََّّوَاجِذِ،
وَإِيََّاكُمْ وَمُُحْدَثََاتِ الْأمُورِ، فإنَّ كُلَّ مُُحْدَثةٍ بدْعَةٌ، وَإِنَّ كُلَّ بدْعَةٍ ضَلَالةٌ ”
“Barangsiapa di antara kalian yang hidup nanti (sepeninggal Nabi), sungguh pasti dia akan menyaksikan adanya perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah (prinsip/metode)ku dan sunnah para al-Khulafaur Rasyidin2 yang telah mendapat hidayah (dari Allah Ta’ala), dan gigitlah kuat-kuat sunnah tersebut dengan gigi geraham, serta waspadalah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan (dalam perkara agama), karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bi’ah, dan sungguh setiap bid’ah (dalam perkara agama) itu adalah sebuah kesesatan.”3
Dua literatur Salafi di atas, –sekali lagi-, hanya sebagai contoh. Masih banyak ulama senior Salafi dalam berbagai karya mereka, yang menegaskan tentang amalan ziarah kubur dan keutamaanya. Semoga bisa jadi bahan renungan bagi yang menginginkan kebaikan untuk bangsa dan negara ini.
- Secara praktek, tidak sedikit teman-teman salafi yang memiliki perhatian serius terhadap amalan ziarah kubur yang mulia ini, tentu hal itu mereka lakukan dengan tetap menjaga batas-batas dan ketentuan yang dibimbingkan oleh baginda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Dua catatan sederhana di atas, –insya Allah– cukup sebagai bukti tidak benarnya tuduhan kepada saudara kita Salafi bahwa mengharamkan ziarah kubur, justru kenyataan menunjukkan sebaliknya.
Semoga kita semua tergelong hamba Allah yang disebutkan dalam ayat:
الذِينَ يسْتمِعونَ القَوْلَ فَيتبعونَ أَحْسَنهُ أَولئِكَ الذِينَ هَدَاهُمُ الَِّلَّهُ وَأَولئِكَ هُمْ أَولو الْألبابِ
“Orang-orang yang mendengarkan perkataan (nasehat) lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. az-Zumar: 18)
Sementara kita semua telah tahu dan beriman bahwa tidak ada perkataan dan nasehat yang lebih baik dibandingkan dengan al-Quran sebagai Kalamullah dan Sunnah Nabi-Nya sebagai panutan terbaik bagi umat ini.
Dan semoga Allah Subhanahu Wata’ala dengan rahmat-Nya melindungi negeri dan bangsa ini dari segala kejelekan.
Amin Allahumma Amin..
***
1 HR. al-Imam Ahmad (wafat tahun 241 H) dalam kitab Musnad karya beliau, no. 23005, al-Imam an-Nasa’I (wafat tahun 303 H) dalam karya beliau “Al-Mujtaba Minas Sunan” atau disebut juga dengan “As-Sunan Ash-Shughra”, no. 5652, al-Imam ath-Thabarani (wafat tahun 360 H) dalam kitab Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1152, al-Imam Abdur Razzaq ash-Shan’ani (wafat tahun 211 H) dalam kitab karya beliau Al-Mushannaf, no. 6708.
2 Yaitu khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq sebagai manusia terbaik dalam Islam setelah nabinya, khalifah Umar bin al-Khaththab sebagai orang terbaik kedua setelah khalifah Abu Bakr, kemudian khalifah Utsman bin Affan sebagai orang terbaik ketiga setelah khalifah Umar, kemudian khalifah Ali bin Abi Thalib sebagai orang terbaik keempat setelah khalifah Utsman, -yang Allah Ta’ala telah meridhai mereka semua-.
3 HR. al-Imam Ahmad, no. 17144, Abu Dawud, no. 4607, Ibnu Majah, no 42, dan lain-lain dari shahabat al-Irbadh bin Sariyah, -yang Allah Ta’ala telah meridhainya-.

Bismillah
Afwan, akhi ana mau ngasih sedikit saran. Kalau bisa referensinya lebih di perjelas lgi seperti periwayat hadist, dll. Agar jelas kenyataan data dan fakta yg disampaikan untuk lebih meyakinkan para pembaca. Barakallhu fikum
Jazakallahu khairan atas saran dan masukannya yang sangat membangun semoga bisa segera kami lengkapi.