Bimbingan Ringkas Manasik Umroh – Pertemuan Ke 5

Bagikan :

Pembahasan Buku :

Bimbingan Ringkas Manasik Umroh dalam Bingkai Sunnah Nabi
Karya al-Ustadz Luqman Ba’abduh hafizhahullah
Bersama : al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh hafizhahullah
di Masjid Ma’had as-Salafy Jember,  Jumadal Ula 1437 H –Februari 2016 M

Audio Pertemuan ke 5



Transkrip Pertemuan ke 5:  Mengenakan Kain Ihrom

الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه

Pembahasan semalam kajian kita tentang Manasik Umroh membahas beberapa masa-il, beberapa permasalahan antara lain masalah At Tahallul.

Telah disebutkan dalam kajian semalam dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Al Halq atau menggundul bersih rambut kepala itu afdhal, lebih utama dibandingkan At Taqsir. Sekedar memotong pendek mencukur pendek rambutnya.

Telah disebutkan dalil-dalil dari hadits Rasul shallallahu alaihi wasallam mungkin belum tersebutkan dalil dari Al Quran. Dalil dari Al Quran antara lain adalah ayat di dalam surat Al Fath di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan (ada juga yang) mencukur pendek (rambutnya)” (Al Fath : 27)

Dengan disebutkannya Taqdim penyebutan Al Muhalliqin di kedepankan sebelum Al Muqassirin ada isyaroh (isyarat) bahwa Al Halq lebih utama atau afdhal dibandingkan taqsir begitu juga Firman Allah Ta’ala yang semalam disebutkan dalam surat Al Baqarah:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (Al Baqarah : 196)

Yang disebutkan وَلَا تَحْلِقُوا walaupun termasuk di dalamnya رُءُوسَكُمْ وَلَا تقصروا , tetapi kata dipilih oleh Allah Al Halq. Di sini ada isyaroh (isyarat) yang menunjukkan bahwa Al Halq atau menggundul lebih utama. Ini penting untuk ditegaskan karena tidak sedikit dari jamaah haji atau umrah yang enggan untuk melakukan Al Halq menggundul rambut kepalanya. Naam, barakallah fiikum.

Bukannya tidak sah umroh atau hajinya, namun menurun tingkat kesempurnaannya atau derajat kesempurnaannya. Kemudian kita juga telah memasuki pembahasan tentang ringkasan urutan manasik umroh murah. Pembahasan pertama kemarin adalah amalan-amalan ketika tiba di Miqot.

Kita telah menyebutkan dua atau tiga amalan : memotong kuku, kumis dan yang lainnya kemudian mandi ihrom kemudian yang ketiga disunnahkan untuk memakai minyak wangi bagi kaum pria pada badannya sebelum meletakkan niat dan dilanjutkan dengan ucapan Labbaik Allahumma ‘Umratan, masih dibolehkan memakai minyak wangi pada badan bukan pada kain ihrom. Ini adalah amalan mustahab.

Kemudian yang ke empat di antara amalan yang dilakukan di Miqot adalah mengenakan kain ihrom.

Bukan makna hal ini tidak boleh seorang memakai kain ihrom sejak masih di bandara atau di pesawat atau di hotel, boleh dipakai, namun yang mustahab dilakukan di Miqot.
Tapi jika ada beberapa jamaah yang mengalami kesulitan, orang-orang yang sepuh kadang-kadang merasa sulit untuk melakukan aktivitasnya di Miqot, maka boleh dipakai kain ihromnya sejak masih di hotel. Namun akan lebih baik hal itu dilakukan di Miqot. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Menit : 06:00

Sebagian jamaah umroh atau haji penerbangannya itu dari jakarta, kalau jamaah Indonesia, jakarta – jeddah tanpa transit secara otomatis pesawat itu akan melewati Miqot, atau jamaah umroh tersebut akan melewati ini Miqotnya dalam keadaan dia masih di pesawat.

Miqot yang akan dilewati adalah Yalamlam. Miqot Indonesia sama dengan Miqot ahlul Yaman yaitu Yalamlam namanya.
Pesawat yang langsung jakarta menuju Jeddah itu akan melewati Miqot Yalamlam ini. Lalu bagaimana seorang jamaah haji atau umrah yang seperti ini kondisinya, bukan Jakarta Madinah, kalau Jakarta Madinah dia akan menggunakan Miqotnya Miqot penduduk Madinah yaitu Dzulhulaifah, penduduk Ahlul Madinah yang di situ tentu Miqotnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Menit 07:23

Maka diwajibkan jamaah umrah untuk waspada dan tentu di situ akan diumumkan oleh pihak pesawat bahwa 20 menit lagi atau 30 menit lagi kita akan melewati Miqot. Di saat itu siap-siap dia memakai kain ihrom, namun pada prakteknya menggunakan atau mengenakan kain ihrom di pesawat itu sulit karena posisi yang seperti itu. Maka dibolehkan seorang memakai kain ihram sejak di Jakarta.

Kalau pesawatnya transit misalkan transit di beberapa negara sebelum memasuki saudi Transit di Emirat atau transit di Kuwait atau transit di Qatar atau transit di Oman maka boleh dipakai saat transit di bandara sana, di toiletnya dipakai kain ihromnya. Namun belum berniat masih, karena niat itu mulai diletakkan pada saat tiba di Miqot.

ketika dia memakai kain ihrom sejak di bandara di itu lebih memudahkan saat telah diumumkan bahwa posisi pesawat sekarang berada persis di atas Miqot maka di situ dia meletakkan niatnya seraya mengatakan setelah itu Labbaik Allahumma ‘Umratan dan segala yang menutupi kepala seperti kolansuwa wajib dilepas sebagaimana nanti kita akan melalui bab khusus tentang larangan-larangan yang artinya tidak boleh dilakukan oleh seorang muhrim, seorang yang sedang dalam keadaan ihrom.

Telah disebutkan kemarin untuk kaum wanita ihromnya adalah terletak pada wajah dan telapak tangannya, hal ini sebagaimana hadits Abdillah ibni Umar muttafaqun ‘alaihi :

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Seorang wanita yang sedang muhrimah (sedang dalam keadaan ihrom) tidak menggunakan Niqob (yaitu cadar) dan tidak boleh menggunakan sarung tangan.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam hadits ini ada beberapa hal yang bisa dipetik:

Pertama larangan memakai Niqob semisal dengan Niqob ada namanya Al Burqu’, yaitu larangan menggunakan pakaian yang khusus dijahit dan didesain untuk menutup kepala, memang dijahit dan didesain untuk menutup kepala, ini yang nggak boleh.

Cadar itu adalah kain yang memang didesain untuk penutup kepala yakni wajah dalam hal ini, namun sebagaimana nanti akan dijelaskan sebelum itu, kemudian dia wajib melepaskan kedua sarung tangannya ketika tiba di Miqot.

Begitu juga kalau dia berada di pesawat dia wajib melepas cadarnya dan melepas kedua kaus tangannya.

Ada pertanyaan tadi malam yang sudah dicatat antara lain :

Bagaimana dengan seorang wanita ketika umroh atau haji apakah dia harus terus membuka wajahnya padahal di situ banyak rijal yang bukan mahromnya, maka hal ini akan terjawab dengan hadits Aisyah radhiyallahu anha.

Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi pada mereka. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullahu ta’ala dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullahu ta’ala.

Menit 11:45

Beliau menceritakan :

“Dahulu rombongan haji kafilah kafilah itu melewati kami, mendahului atau berpapasan, yang ini datang dari arah sana yang ini datang dari arah situ, dalam keadaan kami, kata Aisyah, para istri rasul dan para nisaa as sahabah dalam keadaan muhrimah, sudah melewati Miqot, kemudian beliau melanjutkan : kalau mereka berpapasan persis di depan kita maka masing-masing kita setiap wanita itu mengulurkan jilbabnya, jilbab tetap dipakai, mengulurkan jilbabnya dari kepala hingga wajahnya, tertutup. Kalau mereka sudah lewat maka baru kami buka lagi.” (HR. Abu Dawud) Barakallahu fiikum.

Kain jilbab itu bukan niqob bukan pula burqu’, sengaja diletakkan begini ditutupkan dari kepala hingga wajahnya. Berarti di sini boleh menutup wajah tapi dengan syarat selain niqob dan burqu’.

Kenapa niqob dan burqu’ dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? karena itu adalah kain yang sengaja didesain untuk menutup wajah.

Menit 13:47

Sama juga dengan kaum pria larangan untuk memakai kain yang berjahit. Orang memahami maksudnya kain yang berjahit : lah ihrom sendiri kain ihrom berjahit!!.. Salah memahami.
Yang dimaksud larangan memakai kain berjahit sebagaimana nanti akan kita lalui insya Allah, adalah kain yang sengaja dijahit dan didesain untuk pakaian seperti tsaub, sarung dipakai, tsaub dalam keadaan dipakai, atau kaos dalam dipakai, tapi kalau kain semisal sarung dia potong kemudian dia pakai untuk ihrom gak ada masalah, boleh. Yang tidak boleh kalau dia dipakai seperti dia difungsikan seperti dia dijahit untuknya.

Begitu juga tsaub, kalau dia hanya untuk mengikat, menutupi sebagai pengganti kain ihrom ketika orang untuk tidak punya, karena mungkin dia miskin atau hilangkan kain ihromnya saat tiba di Miqot atau sering terjadi pula : sudah diingatkan jamaah umroh, tolong kain ihrom tidak boleh dimaksudkan ke bagasi pesawat karena kita nanti akan melewati Miqot! Subhanallah, ada sebagian jamaah umroh yang lupa sementara kita akan melewati Miqot saat di pesawat.

Tiba-tiba, Ustadz.! kain ihrom saya ada di koper, di bagasi.

Sering sudah diingatkan tapi sering pula atau beberapa diantara mereka lupa. Maka di saat itu sudah, apa adanya, sebagaimana fatwa Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullahu. Kalau dia tidak ada lagi, tidak punya lagi yang bisa menutupi aurotnya sebagai pengganti kain ihrom maka tetap dengan pakaian semula tapi dia terkena kaffarah. Barakallahu fiikum.

Hadits Aisyah ini menceritakan pengalaman yang terjadi pada waktu itu. Dalam kondisi seperti ini maka dibolehkan seorang wanita punya secarik kain yang digunakan untuk menutup kepala hingga wajahnya selama kain itu bukan Niqob dan bukan Burqu’.

Demikian kajian kita pada kesempatan kali ini..

وصل الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين

 

 Audio Lengkap :

https://luqmanbaabduh.com/bimbingan-ringkas-manasik-umroh-dalam-bingkai-sunnah-nabi/

No Judul Audio Putar / Unduh Audio
1 Muhadharah Ttg Manasik Umrah 05 Your browser does not support the audio element.https://archive.org/download/MuhadharahTtgManasikUmrah/Muhadharah%20Ttg%20Manasik%20Umrah%2005.mp3

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *