Kalender adalah daftar hari dan bulan dalam setahun. Kalender disebut juga dengan penanggalan atau almanak atau takwim.
Sementara Masehi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perhitungan waktu yang dimulai sejak lahirnya Yesus Kristus.
Kalender Masehi Mengandung Syiar Agama Kristen
Dari keterangan di atas, kita ketahui bahwa Kalender Masehi mengandung unsur syiar agama Kristen, yaitu mengenang hari yang diyakini oleh mereka sebagai hari kelahiran Yesus, yang dalam akidah mereka disebut sebagai anak Tuhan. Ini adalah sebuah keyakinan kufur yang sangat bertentangan dengan akidah Islam yang suci.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ﴿٧٢﴾
Sesungguh telah kafir orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhan kalian”. Sesungguhnya orang yang berbuat syirik (mempersekutukan sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. [al-Maidah/72]
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ ۖ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ ۚ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ﴿٣٠﴾
Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah”. Demikianlah itu ucapan mereka (yang mereka ucapkan) dengan mulut-mulut mereka, mereka meniru perkataan (akidah) orang-orang kafir yang terdahulu. Semoga Allah membinasakan mereka , bagaimana bisa mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)? [at-Taubah/30]
Dalam surat al-Ikhlas yang banyak dihafal dan dibaca dalam shalat, Allah Ta’ala telah menegaskan tentang salah satu sifat-Nya yang agung nan mulia, yaitu,
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴿١﴾ اللَّهُ الصَّمَدُ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ﴿٤﴾
Katakanlah: “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung (butuh) kepada-Nya. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,
dan tidak ada seorangpun yang setara (sebanding) dengan Dia”.[al-Ikhlas/1-4]
Berdasarkan keterangan dan dalil-dalil di atas, kita telah mengetahui bahwa kalender Masehi mengandung:
- Unsur pengagungan terhadap syiar agama dan akidah kaum Nashara atau Kristen yang telah mencoreng keagungan Allah dan Sifat-Sifat-Nya Yang Maha Mulia
- Keterangan dan penegasan Allah bahwa kaum Kristen adalah kaum kafir, disebabkan prinsipnya yang menjadikan Nabi Isa ‘alaihissalam sebagai anak Allah dan sekutu bagi-Nya.
Kalender Masehi Sudah Ada Sejak Masa Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Tidak sedikit dari umat Islam yang belum mengetahui bahwa kalender Masehi sudah ada dan sudah diketahui sejak masa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi mereka sengaja tidak menggunakannya, dan justru beralih kepada kalender Hijriyah sebagai kalender Islami. Ini menunjukkan bahwa wajib atas umat Islam untuk secara optimal meninggalkan adat istiadat serta tradisi kaum kafir. Hal itu tidak lain karena pada kalender Masehi mengandung unsur atau lambang pengagungan kaum Kristen terhadap hari kelahiran al-Masih yang mereka yakini sebagai anak Tuhan. Sehingga ketika kita umat Islam juga ikut-ikutan memakai kalender Masehi, maka tanpa kita sadari dan tanpa kita inginkan, sudah meniru atau menyerupai tradisi dan akidah kaum Kristen, serta ikut terus menyosialisasikan akidah kufur tersebut dan melestarikannya di tengah-tengah umat manusia.
Untuk mengetahui secara lebih lengkap, bisa dilihat fatwa al-’Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam salah satu kitab karya beliau yang berjudul “al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan” juz 18 hal. 5 berdasarkan penomoran program al-Maktabatusy Syamilah. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang meniru (menyerupai) suatu kaum, maka sungguh dia bagian dari kaum tersebut”1
Seorang ulama sekaligus pakar fiqih Islam terkemuka, asy-Syaikh al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa tidak sepantasnya bagi umat Islam menggunakan kalendar kaum kuffar dan meninggalkan kalender Islam yang mengandung lambang kemuliaan, kekuatan, dan kehormatan kita sebagai muslimin.
Kalender Islam atau Hijriyah yang dikukuhkan oleh sahabat yang mulia Umar bin al-Khaththab sebagai Khalifah Rasyid yang kedua pada masa kekhilafahan beliau. Beliau juga menegaskan bahwa sungguh kita kecewa dengan adanya sebagian orang yang masih menggunakan kalender Masehi dan menjauhi penggunaan kalender Hijriyah yang Islami. Penggunaan kalender Masehi ini mulai masuk ke tengah umat Islam ketika kaum Nashara menjajah negeri-negeri Islam di Syam, Iraq dan Mesir.
Kalender Hijriyah Adalah Kalender Islami
Penting untuk diyakini oleh setiap muslim bahwa kalender Hijriyah adalah kalender Islami yang memiliki nilai-nilai keislaman dan erat hubungannya dengan beberapa ibadah dan hukum-hukum penting dalam Islam. Hal itu antara lain:
- Penerapan puasa Ramadhan sebagai rukun Islam yang keempat terjadi pada bulan Ramadhan sebagai bulan kesembilan dari bulan-bulan Hijriyah
- Ibadah Haji sebagai rukun Islam yang kelima jatuh pada bulan Dzulhijjah sebagai bulan keduabelas, dan padanya terdapat:
– Hari tarwiyah di Mina pada hari kedelapan sebagai hari permulaan ibadah haji.
– Wuquf di padang Arafah pada hari kesembilan sebagai rukun haji.
– Padanya juga terdapat hari kesepuluh yang disebut dengan hari Haji Akbar, yang di dalamnya terdapat sejumlah manasik haji yang penting.
- Puasa Tasu’a dan ‘Asyura yang jatuh pada tanggal 9 dan 10 Muharram, sebagai puasa yang akan menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu dan yang akan datang.
- Syariat berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan-bulan Hijriyah.
- Adanya empat bulan haram (mulia dan terhormat) yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, yang Allah melarang dilakukannya peperangan padanya serta semakin besarnya nilai dosa atau kemaksiatan yang dilakukan padanya. (Sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam Ibnu Katsir dalam tafsir ayat ke-36 surah at-Taubah dan beliau mengutip penjelasan dan tafsir sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu).
Semua keterangan di atas merupakan salah satu alasan penting yang menuntut setiap muslim untuk selalu menggunakan kalender Hijriyah demi dapat melakukan berbagai ibadah dan hukum sesuai dengan waktu yang telah diletakkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan demi meraih berbagai keutamaan dan pahala di balik amalan-amalan pada waktu-waktu yang telah ditentukan untuknya.
Di antara dalil yang menunjukkan beberapa keterangan di atas adalah Firman Allah,
إإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian (dengan melakukan maksiat) dalam bulan haram yang empat itu [at-Taubah: 36]
Empat bulan haram dalam ayat di atas dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits berikut,
السَنةُ اثْنا عَشَرَ شَهْرا ، مِنْهَا أَربعَةٌ حُرمٌ ، ثلَاثةٌ مُتَوَالياتٌ ذو القَعْدَةِ وَذو الْْحجةِ وَالمُحَرمُ ، وَرجَبُ مُضَرَ الذِى بيْنَ جُمادَى وَشَعْبانَ
Setahun terdiri dari 12 (duabelas) bulan, diantaranya ada 4 (empat) bulan haram, 3 (tiga) diantaranya berturut-turut, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, al-Muharram, dan bulan Rajab Mudhar yang berada diantara bulan Jumada (al-Akhirah) dan Sya’ban.2
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji [al-Baqarah: 189]
Seorang pakar tafsir dan fikih terkemuka al-Imam as-Sa’di rahimahullah saat menjelaskan ayat di atas berkata:
ليعرف الناس بذلك، مواقيت عباداتهم من الصيام، وأَوقات الزكاة، والكفارات، وأَوقات الْحج. ولما كان الْحج يقع فِي أَشهر معلومات، ويستغرق أَوقاتا كثيرة قال: } وَالْْحجِ { وكذلك تعرف بذلك ،أَوقات الديون المؤْجلَات، ومدة الإجارات، ومدة العدد والْحمل، وغير ذلك مما هو منحاجات الخلق، فجعله تعالى، حسابِا، يعرفه كل أَحد، من صغير، وكبير، وعالَم، وجاهل، فلو كان الْحساب بِالسنة الشمسية ،لَم يعرفه إِلا النادر من الناس
Agar umat manusia mengetahui waktu-waktu berbagai ibadah mereka dengan terbitnya bulan-bulan sabit tersebut, seperti waktu ibadah puasa mereka, zakat dan macam-macam kafarat (denda yg harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji), dan waktu-waktu pelaksanaan manasik haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi (yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah), dan meliputi waktu yang banyak maka secara khusus Allah sebutkan ibadah haji. Dan juga dengan terbitnya bulan-bulan sabit tersebut dapat diketahui tempo pelunasan hutang tempo transaksi sewa-menyewa dan masa ‘iddah (perceraian atau yang lainnya) dan tempo kehamilan, dan perkara-perkara lainnya yang merupakan hajat umat manusia, sehingga Allah Ta’ala jadikan terbitnya bulan-bulan sabit sebagai dasar perhitungan waktu yang dapat diketahui oleh setiap kalangan, baik muda maupun tua, atau orang yang berilmu atau yang tak berilmu. Kalau seandainya dasar perhitungan
tersebut berdasarkan tahun Syamsyiah (kalender Masehi) maka tidak akan mengetahuinya kecuali kalangan tertentu saja.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan haram itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah (kesyirikan) lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan. [al-Baqarah/217]
Mengagungkan Syiar Islam Bagian Dari Taqwa
Dari keterangan-keterangan di atas, kita juga mengtahui bahwa kalender Hijriyah adalah kalender Islami yang erat hubungannya dengan ibadah dan hukum Islam, sehingga dia juga bagian dari syiar-syiar agama Islam yang kita diperintahkan oleh Allah untuk mengagungkannya, karena hal itu menunjukkan tingkat ketakwaan seorang hamba muslim. Allah berfirman
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ﴿٣٢﴾
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar (agama) Allah, maka sesungguhnya (sikap pengagungan) itu timbul dari ketakwaan hati. [al-Hajj: 32]
Allah juga berfirman
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۗ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. [al-Hajj/30]
Selesai
1 HR. al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Abi Syaibah dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dinilai sebagai hadits yang shahih oleh al-Imam al-Albani dalam karyanya “Irwaul Ghalil” no 12
2 HR. Muttafaqun ‘alaih dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu.
