Hukum Shaum Saat Safar

Bagikan :

Di antara permasalahan yang sering dibicarakan di bulan Ramadhan adalah hukum shaum bagi seorang musafir. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :

Pendapat pertama

Sebagian ulama dari kalangan madzhab Zhahiri berpendapat bahwa tidak sah shaum Ramadhan di waktu safar. Sehingga barangsiapa yang shaum di waktu safar, maka shaum tersebut tidak bernilai, dan tetap wajib atasnya qadha (mengganti) di hari yang lain.

Dalil mereka adalah:

  1. Tekstual (zhahir) dari ayat:

فَمَنْ كَاَنَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر …

“…Barangsiapa dalam kondisi sakit atau dalam keadaan musafir (bepergian) hendaknya dia mengganti shaumnya di hari yang lain…” (QS. al-Baqarah: 184)

Sisi pendalilan mereka dengan ayat ini adalah bahwa dalam ayat ini hanya disebutkan perintah untuk mengqadha shaum di hari lain bagi yang sakit ataupun musafir. Sehingga, baik dia bershaum ataupun tidak ketika sakit atau safar, tetap berlaku kewajiban mengganti di hari yang lain.

  1. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَفَرِ

“Bukan termasuk amal kebajikan bershaum di waktu safar (bepergian).” (Muttafaqun ‘Alaih)¹

  1. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

… أُولئِكَ الْعُصاةُ، أُولئِكَ الْعُصاةُ

“Mereka (yang bershaum di waktu safar) adalah orang yang telah berbuat maksiat. Mereka adalah orang yang telah berbuat maksiat.” (HR Muslim)²

Sisi pendalilan bagi pendapat pertama dari dua hadits di atas adalah teks hadits yang dengan tegas mengatakan bahwa berpuasa saat safar bukan bagian dari amal kebajikan, dan bahkan tergolong orang yang bermaksiat.

Pendapat kedua

Pendapat kedua adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu boleh bagi musafir untuk tetap bershaum dan boleh juga berbuka (tidak bershaum). Jika dia bershaum di waktu safarnya, maka shaumnya sah dan tidak ada kewajiban mengqadha di hari lain.

Jumhur ulama menilai pendalilan madzhab Zhahiri dengan surah al-Baqarah ayat 185 adalah pendalilan yang tidak tepat, karena makna sebenarnya dari ayat tersebut adalah:

“Maka barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau musafir dan dia tidak berpuasa saat itu, maka wajib atasnya untuk mengganti puasa tersebut di hari yang lain di luar bulan Ramadhan.”
Makna inilah yang telah dijelaskan oleh mufassirin (para Ahli Tafsir).

Sedangkan hadits Jabir bin Abdullah di atas berlaku bagi mereka yang memaksakan diri untuk bershaum di waktu safar, dalam keadaan dia tidak mampu atau sangat kelelahan. Hal ini bisa diketahui dari kisah lengkap riwayat hadits di atas, yang lafazhnya:

كَانَ رَسُولُ اللهِ فِي سَفَرٍ فَرَأَى رَجُلاً قَدْ اِجْتَمَعَ الـنَّاسُ عَلَيهِ وَ قَدْ ظُـلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ : مَا لَهُ ؟ قَالُوا : رَجُلٌ صَائِمٌ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : لَيْسَ مِنَ البِرُّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ.

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah safar (perjalanan) melihat seorang pria yang telah dikerumuni orang dan dipayungi (dinaungi). Kemudian Rasulullah bertanya, “Apa yang terjadi pada orang ini?” Mereka menjawab, “Dia orang yang sedang bershaum (di waktu safar), wahai Rasulullah.” Rasulullah pun berkata, “Bukan termasuk dalam amal kebajikan jika kalian tetap bershaum di waktu safar.” (Muttafaqun ‘Alaihi)³

Begitu pula hadits Jabir yang kedua dengan lafazh:

أُولئِكَ اْلعُصَاةُ أُولئِكَ اْلعُصَاةُ

“Mereka (yang bershaum di waktu safar) adalah orang yang telah berbuat maksiat. Mereka adalah orang yang telah berbuat maksiat.” *(HR Muslim)*⁴

Hadits ini berlaku bagi mereka yang berat atau sulit baginya shaum saat safar, namun dia memaksakan diri dan tetap bershaum.

Sehingga dengan ini, tidak benar cara pendalilan yang digunakan oleh Madzhab Zhahiri. Bahkan banyak hadits yang menyebutkan boleh bershaum saat safar, antara lain hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

سَافَرْنَا مَع َرَسُولِ اللهِ فِي رَمَضَانَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلىَ اْلمُفْطِرِ وَ لاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

“Kami bepergian bersama Rasulullah di bulan Ramadhan, maka orang yang bershaum di antara kami (waktu itu) tidak menyalahkan orang yang berbuka (tidak shaum), dan orang yang berbuka tidak menyalahkan orang yang bershaum.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)⁵

Kesimpulan

Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahwa boleh bagi seorang yang sakit maupun musafir untuk berbuka atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan mengganti (mengqadha)nya di luar Ramadhan, dan boleh pula baginya untuk tetap berpuasa tanpa harus menggantinya di hari lain.

________________
¹ HR. al-Bukhari dalam Kitabush Shaum, hadits no. 1946, dan Muslim dalam Kitabush Shiyam, hadits no. 1119
² Lihat Shahih Muslim, dalam Kitabush Shiyam, hadits no. 1114
³ HR. al-Bukhari dalam Kitabush Shaum, hadits no. 1946, dan Muslim dalam Kitabush Shiyam, hadits no. 1115
⁴ Lihat Shahih Muslim, hadits no. 1114
⁵ HR. al-Bukhari, hadits no. 1947, dan Muslim, hadits no. 1118

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *