Bab: Perkara-Perkara yang Dilarang Saat Ihram – Larangan Keempat

Bagikan :

Larangan Keempat

Larangan berikutnya adalah menutup kepala. Larangan ini berlaku khusus bagi kaum pria, tanpa wanita. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang yang dalam keadaan ihram terjatuh dari atas untanya di Arafah, sebagaimana yang diceritakan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

وَقَصَتْ بِرَجُلٍ مُحْرِمٍ نَاقَتُهُ فَقَتَلَتْهُ، فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: اغْسِلُوهُ وَكَفِّنُوهُ، وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ، وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يُهِلُّ.

“Seekor unta milik seorang laki-laki yang sedang ihram telah melemparkannya hingga ia meninggal dunia. Maka ia dibawa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda,
‘Mandikanlah dia kemudian kafanilah dia, tapi jangan kalian tutupi kepalanya, dan jangan kalian mendekatkannya dengan wewangian. Karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.’”

(Muttafaqun ‘Alaihi)

Maksudnya jika yang sudah wafat saja dilarang untuk ditutupi kepalanya karena sedang ihram, maka tentu terlebih lagi yang masih hidup.

Maka tidak boleh bagi laki-laki yang sedang ihram menutupi kepalanya dengan sesuatu yang menempel padanya, seperti sorban, kupluk/topi, peci, ghutrah (sorban/kain penutup kepala), dan semisalnya.

Adapun sesuatu yang tidak menempel langsung pada kepala, seperti payung, atap mobil, tenda, dan semisalnya, maka tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ummu Hushain radhiyallahu ‘anha,

حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَانْصَرفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَمَعَهُ بِلالُ وَأُسَامَةُ، أَحَدُهُمَا يَقُودُ به رَاحِلتَهُ، والآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ.

“Aku berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada Haji Wada’. Aku melihat beliau ketika melempar Jumrah Aqabah lalu pergi, dalam keadaan beliau tetap berada di atas tunggangan (unta) nya, ketika itu beliau bersama dengan Bilal dan Usamah, salah seorang dari keduanya menuntun tunggangan beliau, sedangkan yang lainnya mengangkat kain di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menaungi beliau dari panas matahari.”

(HR. Muslim)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *