Larangan Kelima
Di antara larangan ihram yang khusus berlaku bagi laki-laki dan tidak berlaku bagi wanita adalah memakai pakaian berjahit, yaitu mengenakan pakaian sebagaimana yang dipakai keseharian dengan bentuk yang lazim digunakan, baik yang menutupi seluruh tubuh seperti burnus (jubah bertutup kepala) dan gamis, ataupun yang hanya menutupi sebagian tubuh seperti celana, kaos, khuf (sepatu kulit yang menutupi mata kaki), kaos kaki, penutup tangan, dan penutup kaki.
Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ؟ قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْبَرَانِسَ، وَلَا الْخِفَافَ، إلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا يَلْبَسْ مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ.
Bahwa ada seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, pakaian apa saja yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram?”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ia tidak boleh memakai berbagai bentuk gamis, tidak pula berbagai sorban, tidak pula celana, tidak pula burnus (jubah bertutup kepala), dan tidak boleh pula mengenakan khuf (sepatu kulit yang menutupi mata kaki), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka boleh baginya memakai khuf tetapi hendaknya dia memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki. Dan janganlah ia memakai pakaian yang terkena za’faran atau wars.’”
(Muttafaqun ‘alaihi)
Solusi bagi yang tidak punya izar (kain ihram bagian bawah)
Apabila seseorang tidak mendapatkan kain izar (kain ihram bagian bawah) dan tidak mampu membelinya, maka boleh baginya memakai celana. Dan apabila tidak mendapatkan sandal serta tidak mampu membelinya, maka boleh baginya memakai khuf dan tidak ada sama sekali kewajiban membayar dam maupun fidyah.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata,
سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ: مَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إزَارًا فَلْيَلْبَسْ السَّرَاوِيلَ: لِلْمُحْرِم
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di Arafah seraya bersabda,
‘Barang siapa tidak mendapatkan izar, maka hendaklah ia memakai celana, dan barang siapa tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia memakai khuf’.”(Muttafaqun ‘Alaihi)
Tidak mengapa seseorang melilitkan gamis pada tubuhnya tanpa memakainya sebagaimana biasa. Tidak mengapa pula menjadikan ‘abaah (jubah luar) sebagai selendang, selama tidak dipakai dengan cara lazimnya.
Tidak mengapa memakai rida’ atau izar yang bertambal. Tidak mengapa mengikat izarnya dengan tali atau semisalnya. Tidak mengapa pula memakai cincin, jam tangan, kacamata, alat bantu dengar, serta menggantungkan kantong air atau tempat menyimpan nafkah di lehernya.
Tidak mengapa pula mengikat rida’ (kain ihram bagian atas) ketika diperlukan, misalnya khawatir terjatuh. Karena perkara-perkara ini tidak ada larangan secara khusus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak pula mengandung kesamaan makna dengan jenis-jenis pakaian yang dilarang secara tegas dalam nash/teks hadits di atas.
Dalam hadits di atas, jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pakaian yang tidak boleh dipakai, padahal pertanyaan yang diajukan kepada beliau adalah tentang pakaian yang boleh dipakai, menunjukkan bahwa selain yang disebutkan dalam jawaban tersebut boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membolehkan seorang yang sedang ihram untuk mengenakan khuf ketika tidak mendapatkan sandal, karena hal itu dibutuhkan untuk melindungi kaki. Maka demikian pula boleh memakai kacamata karena kebutuhan menjaga kesehatan mata.
Wanita Boleh Menutup Kepala
Adapun wanita, maka ia boleh menutupi kepalanya, dan boleh memakai pakaian apa saja saat ihram selama bukan niqab/cadar dan selama tidak bertabarruj (bersolek menampakkan perhiasan).
