Bimbingan Manasik Haji – Bagian Kesebelas: Tahallul

Bagikan :

Amalan wajib haji berikutnya yang harus dikerjakan adalah at-Tahallul.

Perlu diketahui bahwa tahallul dalam konteks haji ada dua jenis:

1. At-Tahallul al-Awwal

Yaitu Tahallul pertama yang akan terwujud dengan melakukan lempar Jumratul Aqabah pada 10 Dzulhijjah, tanpa harus menunggu menggundul atau memendekkan rambut. Ini adalah pendapat pertama. Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa tahallul baru terwujud jika telah mengerjakan dua amalan penting, yaitu:

  • Lempar Jumratul Aqabah
  • Menggundul atau memendekkan rambut

Pendapat kedua ini adalah tarjih al-Imam Abdul Aziz bin Baz, al-Imam al-‘Utsaimin, al-Imam asy-Syinqithy, dan lain-lain.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ الطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَ.

“Jika kalian telah melontar (Jumratul Aqabah) dan telah menggundul (atau mencukur), maka telah halal bagi kalian wewangian (parfum) dan segala sesuatu (yang dilarang saat ihram) kecuali wanita (jima’).”

(HR. Al-Imam Ahmad, ad-Daraqutni, al-Baihaqi, Sa’id bin Manshur, dan at-Thahawi)

Penjelasan Pendapat Pertama

Sementara pendapat pertama berpendapat bahwa tambahan kata:

“..وحَلَقْتُمْ..”

“..dan menggundul (atau mencukur)..”

pada hadits di atas adalah riwayat yang sangat lemah. Sehingga yang sah menurut mereka adalah:

إِذَا رَمَيْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ الطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَ.

“Jika kalian telah melontar (Jumratul Aqabah), maka telah halal bagi kalian wewangian (parfum) dan segala sesuatu (yang dilarang saat ihram) kecuali wanita (jima’).”

[Untuk penjelasan lengkap, lihat kitab Irwaul Ghalil karya al-Imam al-Albani, hadits no. 1046]

Dalil dari Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha

Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh pendapat kedua adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالبَيْتِ.

“Aku dahulu mengoleskan parfum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk ihramnya sebelum beliau berihram, dan (juga) saat beliau telah tahallul sebelum beliau thawaf (Ifadhah) di Ka‘bah.”

Pernyataan “sebelum beliau thawaf (Ifadhah) di Ka‘bah” menunjukkan bahwa beliau mulai mengoleskan parfum -yang dilarang saat kondisi ihram- setelah menggundul rambutnya, karena thawaf Ifadhah tidaklah dilakukan kecuali setelah menggundul atau memendekkan rambut.

Nasihat al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Namun landasan utama para ulama dalam hal ini adalah amal praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di mana beliau tidak memakai wewangian/parfum dan tidak bertahallul kecuali setelah beliau melempar (Jumratul Aqabah) dan menggundul rambut.

Dan (secara praktik), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan lempar jumrah, menyembelih, dan menggundul rambut, kemudian beliau memakai wewangian …

Dan memang ada pendapat (ulama yang mengatakan) bahwa tahallul sudah terwujud setelah lempar jumrah (Aqabah) saja (bukan harus setelah menggundul atau mencukur), dan ini (sebenarnya) adalah pendapat yang kuat.

Namun, seorang yang beriman hendaknya berhati-hati demi (keselamatan) agamanya, dan hendaknya melakukan seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

[Lihat kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz, (25/ 238-239)]

2. At-Tahallul ats-Tsani

Yaitu Tahallul kedua atau tahallul sempurna yang diperoleh dengan melakukan tiga amalan, yaitu:

  • Melempar Jumratul Aqabah
  • Menggundul atau memendekkan rambut
  • Thawaf Ifadhah

Jika ia telah melakukan semuanya, maka menjadi halal/boleh baginya segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan karena kondisi ihram, bahkan termasuk boleh baginya berhubungan suami istri.

Teknis Pelaksanaan

Secara teknis sebagai berikut:

Setelah melakukan Jumratul Aqabah dan menggundul atau memendekkan rambut, jika tidak ada kendala maka boleh dilanjutkan dengan menyembelih hewan hadyu, kemudian berangkat dari Mina ke Makkah untuk melakukan Thawaf Ifadhah, dan dilanjutkan dengan Sa‘i antara Shafa dan Marwah jika ia berhaji Tamattu‘, atau berhaji Qiran dan Ifrad tetapi belum melakukan sa‘i ketika Thawaf Qudum di awal haji. Namun apabila orang yang berhaji Ifrad dan Qiran tersebut sudah melakukan Sa’i saat Thawaf Qudum, maka cukup baginya melakukan Thawaf Ifadhah tanpa melakukan Sa’i sesudahnya.

Dengan itu, orang yang melakukan ibadah haji telah meraih tahallul sempurna, serta boleh baginya melepas kain ihram dan mengenakan pakaian biasa.

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *