Bolehkah Iktikaf di Mushalla¹?
Iktikaf dipersyaratkan di masjid yang ditegakkan padanya shalat berjamaah. Jika bisa di masjid yang ditegakkan shalat Jum’at, maka itu afdhal (lebih baik). Namun jika sulit secara teknis, maka boleh di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah, dan pada hari Jum’at, boleh baginya keluar untuk menghadiri shalat Jum’at, kemudian segera kembali ke tempat iktikafnya.
📚 [Lihat fatwa al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz dalam kitab “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 6718”. Juga fatwa al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin dalam “Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb”]
____
¹ Istilah Mushalla (dalam ‘urf dan kebiasaan umat Islam di Indonesia) adalah bangunan yang sengaja dibangun untuk shalat, terkadang disebut langgar atau surau. Jika status bangunan dan tanahnya adalah wakaf, -bukan milik pribadi-, kemudian telah ditegakkan shalat lima waktu secara berjamaah dan dikumandangkan adzan lima waktu padanya, maka pada hakikatnya itu adalah masjid, walaupun dalam kesehariannya dinamakan mushalla. Sehingga, boleh dan sah iktikaf di dalamnya.
Wallahu’alam.
📀 Silakan simak audio berikut ⬇️
| Judul | Link Unduhan | Dengarkan Audio |
|---|---|---|
| Hukum Ilmu Perbintangan 01a |
Sebuah Catatan
Terkait hukum iktikaf di musholla, ada sebuah hadits yang sering dijadikan dalil/dasar oleh ahli fiqih dalam membolehkannya, yaitu
عَنْ حُذَيْفَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مَسْجِدٍ لَهُ مُؤَذِّنٌ وَإِمَامٌ فَالِاعْتِكَافُ فِيهِ يَصْلُحُ
Dari Hudzaifah dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bahwa beliau berkata “Semua masjid yang memiliki muadzin dan imam maka sah iktikaf di dalamnya”
[HR. ad-Daraquthni dalam kitab sunan, Ibnu ‘Adi dalam kitab beliau al-Kamil]
Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah bahkan sebagian ulama hadits menegaskan sebagai hadits palsu.
Ikuti keterangan lengkap tentangnya dalam artikel mendatang insyaallah.
![]()