Tidak Pernah Shalat Wajib Apakah Dihukumi Kafir?

Bagikan :

Pertanyaan dari: Abdul Jabbar Nurullah. 0899139xxxx

Penanya: Bismillah ustad apa hukumnya menjawab/ memberi salam pada orang yang tidak pernah sholat wajib??? Apakah dihukumi selayaknya orang kafir??? Jazakallah khoir.

Jawab:

الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه وبعد

Pertanyaan di atas mengandung dua sisi pertanyaan:

  1. Apa hukum memberi salam atau menjawab salam kepada orang yang tidak pernah shalat wajib (shalat lima waktu).
  2. Apakah orang yang meninggalkan shalat wajib dihukumi selayaknya orang kafir?

Orang yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja ada dua kondisi:

  1. Meninggalkan shalat wajib lima waktu karena dia mengingkari kewajiban shalat tersebut terhadap setiap muslim.

    Dalam kondisi ini, para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat bahwa pelakunya telah jatuh pada kekafiran. Namun jika kita mendapati seseorang dengan kondisi ini, tidak boleh bagi kita langsung memvonisnya sebagai seorang kafir. Karena masih ada kemungkinan bahwa dia belum tahu akan kewajiban ini disebabkan dia baru masuk Islam atau sudah lama tinggal di negeri kafir. Sehingga wajib bagi kita untuk menjelaskan kepadanya dengan sabar tentang kewajiban shalat lima waktu. Maka harus ada upaya nasihat dan penegakan hujjah kepadanya sampai dia mengetahui atau mengerti tentang kewajiban ini.

  2. Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja karena malas atau bermudah-mudahan dan meremehkan, namun dia tetap meyakini kewajibannya, bahwa shalat merupakan rukun Islam yang ke-2.

    Dalam kondisi ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama:

    Pendapat pertama mengatakan bahwa dia telah jatuh kafir. Ini dengan dalil dari hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu:

    بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

    “(Pembatas) antara seorang (muslim) dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dalam shahihnya, no. 82, dari Jabir bin Abdillah Al Anshari radhiyallahu ‘anhu)

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

    الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

    “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan ashhabus sunan, dari sahabat Buraidah bin Husaib radhiyallahu ‘anhu)

    Pendapat kedua mengatakan bahwa dia tidak kafir, namun dia telah terjatuh pada dosa besar. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama dengan dalil-dalilnya.

    Ringkasnya, saya secara pribadi lebih meyakini pendapat kedua, bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas dan masih meyakini kewajibannya maka dia tetap dihukumi sebagai seorang muslim, namun dia telah terjatuh pada dosa yang sangat besar dan membahayakan serta mengancam keimanannya. Wallahu Ta’ala a’lam bishshawab. (Ditranskrip oleh Admin dengan ada penyesuaian)

Adapun Pembahasan lebih lanjut tentang Hukum Meninggalkan Shalat Lima Waktu Dengan Sengaja silahkan baca di artikel berikut ini: Hukum Meninggalkan Shalat Lima Waktu Dengan Sengaja

Loading

Bagikan :

2 thoughts on “Tidak Pernah Shalat Wajib Apakah Dihukumi Kafir?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.