Kali ini kami angkat sebuah permasalahan yang sering terjadi di tengah umat dan telah dianggap oleh mayoritas sebagai perbuatan yang boleh-boleh saja dilakukan dan belum diatur hukumnya oleh agama Islam, yaitu menyampaikan berita atau cerita bohong dalam rangka bercanda atau membuat orang lain tertawa.
Untuk mengetahui hukum perbuatan tersebut, mari kita simak hadits berikut:
عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ»
أخرجه أبو داود في الأدب والترمذي في الزهد والدارمي في الاستئذان، وأحمد في المسند والطبراني في الكبير (٩٥٠) والبغوي (٤١٣٠) وحسنه الإمام الألباني في صحيح الترغيب والترهيب رقم (٢٩٤٤).
Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya *(yaitu Mu’awiyah bin Haidah)* radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,
“Celakalah orang yang berbicara/bercerita lalu ia berdusta agar membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.”
[Hadits ini diriwayatkan oleh: Abu Dawud dalam kitab Al-Adab, At-Tirmidzi dalam kitab Az-Zuhd, Ad-Darimi dalam kitab Al-Isti’dzan, Ahmad ibn Hanbal dalam Al-Musnad, serta oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu‘jam al-Kabir (no. 950) dan
Al-Baghawi (no. 4130). Hadits ini dinilai sebagai hadits yang hasan (baik sanad periwayatannya) oleh al-Imam al-Albani dalam karya beliau yang berjudul “Shahihut Targhib wat Tarhib” nomor 2944.
Kesimpulan Hukum
- Humor atau canda yang mengandung dusta adalah haram hukumnya.
- Ancaman keras bagi pelaku, walaupun dilakukan sekedar dalam rangka menghibur
- Kata وَيْلٌ (celaka) yang diulang sebanyak tiga kali menunjukkan dengan tegas dua hukum di atas.
Nasihat
Hendaknya kita sebagai muslim menjauhkan diri kita dan juga majelis-majelis kita dari dusta walaupun sekadar humor dan canda. Jika kita ingin bercanda, maka hukumnya boleh selama tidak mengandung dusta dan tidak melampaui batas.
Wallahu’alam.
![]()