TJ: Bagaimana Mengkompromikan Ayat 18 Pada Surat Fathir dengan Hadits

Bagikan :

Penanya: Abu ihsan
abuihsanxxx@gmail.com

Pertanyaan:
Afwn bagaiman mengkompromikan ayat dan hadits dibawah ini :

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةࣱ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ 

“ Dan tidaklah seseorang menanggung dosa orang lain.”
[ QS. Fathir 18]

Barangsiapa mencontohkan dalam Islam suatu contoh yang baik, maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan pahala orang yang melakukannya setelahnya; tanpa berkurang sesuatu apapun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang mencontohkan dalam Islam suatu contoh yang buruk, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya setelah dia, tanpa berkurang sesuatu pun dari dosa-dosa mereka.[HR. Muslim, no. 1017]

Jawaban:

Sebatas yang kami ketahui bahwa ayat ke-18 surat Fathir dan yang semisalnya pada surat al-Isra: 15, al-An’am: 164,
az-Zumar: 7, dan an-Najm: 38, menjelaskan bahwa seorang yang berbuat dosa (si A) tidak akan memikul dosa orang lain (si B), yaitu apabila dosa yang dilakukan orang lain (si B) tersebut murni perbuatannya sendiri tanpa ada andil atau peran si A.

Sementara hadits tersebut semakna dengan ayat 25 surat an-Nahl dan al-‘Ankabut ayat ke-13,

لِيَحْمِلُوٓا۟ أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ ٱلَّذِينَ يُضِلُّونَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَزِرُونَ

“(ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, sungguh amat buruk dosa yang mereka pikul.” (QS. An-Nahl: 25)

وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَّعَ أَثْقَالِهِمْ ۖ وَلَيُسْـَٔلُنَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ عَمَّا كَانُوا۟ يَفْتَرُونَ

“Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban dosa mereka sendiri, dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan.” (QS. al-Ankabut: 13)

yang maknanya adalah tentang orang yang menyesatkan orang lain atau menjadi penyebab orang lain berbuat maksiat dan dosa.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah saat menjelaskan ayat 13 surat al-‘Ankabut berkata,

إخبار عن الدعاة إلى الكفر والضلالة، أنهم يوم القيامة يحملون أوزار أنفسهم، وأوزارا أخر بسبب من أضلوا من الناس، من غير أن ينقص من أوزار أولئك شيئا، كما قال تعالى : (ليحملوا أوزارهم كاملة يوم القيامة ومن أوزار الذين يضلونهم بغير علم ألا ساء ما يزرون) النحل ٢٥
وفي الصحيح: من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة، من غير أن ينقص من أجورهم شيئا، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من اتبعه إلى يوم القيامة ، من غير أن ينقص من آثامهم شيئا

“Ayat ini merupakan berita tentang para penyeru kepada kekufuran dan kesesatan, bahwa mereka di hari kiamat akan memikul dosa-dosa mereka sendiri dan dosa orang-orang yang dia sesatkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“(ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan (akan memikul) sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, sungguh amat buruk dosa yang mereka pikul itu.” (QS. an-Nahl 25)

Dan dalam (kitab) ash-Shahih (yaitu Shahih Muslim) disebutkan,

“Barangsiapa menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala yang semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia akan memikul beban dosa yang semisal dengan dosa-dosa orang-orang yang mengikuti jejaknya sampai hari kiamat, tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka.”

[Lihat tafsir Ibnu Katsir pada ayat 13 surat al-‘Ankabut]

Sehingga dengan ini, kita tahu bahwa ayat 18 surat Fathir dan yang semakna dengannya itu bersifat umum. Sedangkan ayat 13 surat al-‘Ankabut, ayat 25 surat an-Nahl, dan juga hadits di atas bersifat khusus, yaitu bagi seorang yang mengajak atau punya andil dan peran dalam menyebabkan orang lain terjatuh dalam kesesatan atau kemaksiatan maka dia juga memikul beban dosa orang yang mengikuti langkah dan ajakannya.

Kesimpulan: Tidak ada pertentangan makna antara ayat-ayat di atas dengan hadits tersebut. Masing-masing mengandung makna sesuai dengan konteks dan sebab yang berbeda.
Wallahu’alam.
Semoga bermanfaat.

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.