Penting untuk diketahui bahwa saat seseorang sedang dalam kondisi ihram haji maupun umrah, ada sejumlah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan dan mengandung konsekuensi jika dilanggar.
Larangan-larangan Ihram ada sembilan, yaitu:
Larangan Pertama
Dilarang mencukur atau menghilangkan rambut yang ada di tubuh tanpa uzur tertentu, baik rambut kepala maupun lainnya, seperti di ketiak, kemaluan, yang tumbuh di kaki dan tangan, dengan mencukur atau mencabut dari akarnya, semua itu dilarang.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala,
وَلَا تَحۡلِقُوا۟ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ یَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡیُ مَحِلَّهُۥۚ
“Dan janganlah kalian mencukur (rambut) kepala kalian sampai (hewan) hadyu mencapai tempat penyembelihannya.”
(QS. al-Baqarah: 196)
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu Wata’ala secara khusus menyebutkan larangan mencukur rambut kepala, sementara rambut tubuh lainnya diqiyaskan (disamakan) hukumnya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama dan ahli fikih, karena memiliki kesamaan makna dan tujuan yang diinginkan yaitu, mendapatkan kenyamanan dan keindahan dengan menghilangkan atau mencukurnya, tentu hal ini bertentangan dengan salah satu hikmah ketika seorang yang berhaji sedang dalam keadaan ihram. Karena orang yang berihram sedang benar-benar fokus beribadah, baik secara lahir maupun batin. Kondisi ini menuntutnya dalam keadaan kusut dan berdebu, baik pakaian maupun tubuhnya.
Kondisi yang Dikecualikan
Namun, jika ada rambut yang tumbuh tidak pada tempatnya dan mengganggu (misalnya tumbuh di sekitar mata dan mengganggu), maka boleh dihilangkan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah, karena itu termasuk rambut yang tumbuh tidak pada semestinya, sehingga menghilangkan atau mencabutnya adalah dalam rangka menghilangkan sesuatu yang mengganggu.
Larangan Kedua
Memotong kuku, mencabutnya, atau mengguntingnya. Hal ini diqiyaskan dengan mencukur rambut, menurut pendapat yang masyhur (populer) di kalangan ulama.
Tidak ada perbedaan antara kuku tangan dan kuku kaki. Akan tetapi jika kukunya pecah dan mengganggunya, maka tidak mengapa memotong bagian yang mengganggu tersebut, dan tidak harus membayar fidyah karena sebab perbuatan ini.
![]()