Bab: Perkara-Perkara yang Dilarang Saat Ihram – Larangan Ketiga

Bagikan :

Larangan Ketiga

Menggunakan wewangian setelah berihlal (niat ihram), baik pada pakaian, badan, maupun selain keduanya dari sesuatu yang menempel padanya.

Hukum ini berdasarkan:

  1. Hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang pakaian apa saja yang boleh dipakai oleh orang yang sedang dalam kondisi ihram, beliau menjawab,

وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَان وَلَا وَرْسٌ

“Janganlah ia mengenakan pakaian yang terkena (wewangian dari tumbuhan) za‘faran atau (wewangian dari tumbuhan) wars.”

(HR. al-Bukhari)

  1. Hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang seorang yang sedang ihram, lalu terjatuh dari tunggangannya ketika wuquf di Arafah hingga meninggal,

لَا تُقَرِّبُوهُ طِيْبًا

“Jangan kalian dekatkan kepadanya parfum.”

(Muttafaqun ‘Alaihi)

Kemudian beliau menjelaskan sebabnya, yaitu karena orang tersebut akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, karena dia wafat ketika sedang ihram haji.

Kedua hadits di atas adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa orang yang berihram dilarang menggunakan dan menyentuh wewangian atau parfum.

Tidak boleh orang yang sedang berihram mencium wewangian dengan sengaja, tidak boleh pula mencampur kopi atau minumannya dengan za‘faran yang memengaruhi rasa atau aromanya, dan tidak boleh pula mencampur teh dengan air mawar dan semisalnya yang tampak rasa atau aromanya.

Seorang yang sedang ihram juga tidak boleh menggunakan sabun beraroma wangi apabila aroma wanginya tampak jelas atau dominan.

Adapun wewangian yang dipakai sebelum ihram, maka tidak mengapa jika bekas aromanya masih tersisa hingga setelah ihram. Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma,

“Aku melihat kilauan minyak misk pada belahan rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara beliau sedang berihram.”

(Muttafaqun ‘Alaihi)

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *