Pembahasan Hadits: Hadits Hudzaifah Tentang Iktikaf di Mushalla

Bagikan :

Pada artikel sebelumnya, telah diberikan catatan bahwa istilah Mushalla (dalam ‘urf dan kebiasaan umat Islam di Indonesia) hakikatnya itu adalah masjid. Sehingga, boleh dan sah iktikaf di dalamnya. 

Namun terdapat sebuah hadits yang sering dijadikan dalil/dasar oleh ahli fiqih dalam membolehkan iktikaf di mushalla, yaitu

 عَنْ حُذَيْفَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مَسْجِدٍ لَهُ مُؤَذِّنٌ وَإِمَامٌ فَالِاعْتِكَافُ فِيهِ يَصْلُحُ

Dari Hudzaifah dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bahwa beliau berkata “Semua masjid yang memiliki muadzin dan imam maka sah iktikaf di dalamnya”

[HR. ad-Daraquthni dalam kitab sunan, Ibnu ‘Adi dalam kitab beliau al-Kamil]

Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah bahkan sebagian ulama hadits menegaskan sebagai hadits palsu.


Dengarkan versi Audio:


Penilaian ulama hadits tentang riwayat hadits Hudzaifah

Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu ‘Ady al-Jurjani (wafat 365 H) dalam karyanya yang berjudul “al-Kamil fi Dhu’afair Rijal” (4/298), dan ad-Daraquthni dalam sunan karyanya (3/185) nomor : 2357.

Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah bahkan dinilai sebagai hadits yang palsu oleh sejumlah pakar hadits, karena beberapa faktor, antara lain:

  1. Karena melalui jalur periwayatan seorang perawi yang bernama Sulaiman bin Basy-syar al-Marwazi. Al-Imam adz-Dzahabi (wafat 748 H) dalam karyanya “Mizanul ‘Itidal” (2/197) berkata:

    مُتَّهَمٌ بِوَضْعِ الحَدِيثِ

    (Sulaiman ini) telah tertuduh suka memalsukan hadits

    Dalam kitab yang sama disebutkan bahwa al-Imam Ibnu Hibban (wafat 354 H) berkata:

    يَضَعُ عَلَى الأَثْبَاتِ مَا لا يُحْصَى

    Dia memalsukan (hadits) atas nama para perawi terpercaya dengan jumlah (hadits palsu) yang tak terhitung

    Al-Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani (wafat 430 H) dalam karyanya yang berjudul “adh-Dhuafa” berkata:

    حَدَّثَ عَن ابنِ عُيَيْنَةَ وعِيسَى بِالمَنَاكِيْرِ، وحَدِيْثُهُ بِمِصْرَ والشَّامِ لَا يَخْفَى عَلَى عُلَمَاءِ أَهْلِ الحَدِيْثِ فَسَادُهُ

    (Sulaiman bin Basy-syar) Meriwayatkan dari Ibnu ‘Uyainah dan ‘Isa hadits-hadits mungkar, dan kerusakan periwayatan-periwayatan haditsnya yang dia sampaikan di negeri Mesir serta Syam sudah tidak asing lagi bagi para ulama pakar hadits

  2. Sebab kedua, karena Keberadaan perawi yang bernama Juwaibir, dia adalah perawi yang sangat lemah, berikut pernyataan sejumlah ulama tentangnya:- al-Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya yang berjudul “al-Majmu’ Syarh al-Muhadz-dzab” (6/483) berkata:

    وجُوَيْبِر ضَعِيْفٌ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الحَدِيْثِ

    Dan Juwaibir adalah (perawi) yang lemah berdasarkan konsensus (kesepakatan) para pakar hadits

    – Al-Imam Ibnul Jauzi dalam karyanya yang berjudul “at-Tahqiq Fi Masailil Khilaf” (2/109) menyebutkan bahwa:

    • al-Imam Ahmad (wafat 241 H) berkata:

لَا يُشْتَغَلْ بِحَدِيْثِهِ!

Jangan sibukkan dengan riwayat-riwayat hadits orang ini!

    • al-Imam Yahya bin Ma’in (wafat 233 H) berkata:

لَيْسَ بِشَيْءٍ

orang ini tidak berarti

    • Sementara al-Imam an-Nasa-i dan ad-Daraquthni berkata tentangnya:

مَتْرُوْكٌ

Dia (Juwaibir) adalah perawi yang ditinggalkan (oleh para pakar hadits).

Tentang Juwaibir ini disebutkan pula oleh al-Imam al-Albani dalam karyanya yang cukup monumental yaitu “Silsilah al-Ahadits adh-Dhaifah” (1/136) nomor 59:

وَجُوَيْبِرٌ هُوَ ابْنُ سَعِيْدٍ الأَزْدِي، مَتْرُوْكٌ كَمَا قَالَ الدَّارَقُطْنِي وَالنَّسَائِي وَضَعَّفَهُ ابْنُ المَدِيْنِي جِدًّا. وَالضَّحَاكُ هُوَ ابْنُ مُزَاحِمٍ الهِلَالِي لَمْ يَلْقَ ابْنَ عَبَاسٍ.

Dan Juwaibir yang dia itu adalah Ibnu Sa’id al-Azdi adalah perawi yang ditinggalkan, sebagaimana dikatakan oleh ad-Daraquthni dan an-Nasa-i, dan dinilai sebagai perawi yang sangat lemah oleh Ibnul Madini (wafat 234 H), dan adh-Dhahhak 1 yang dia itu adalah Ibnu Muzahim al-Hilali tidak berjumpa Ibnu Abbas.

Karena itu beliau (Ibnul Jauzi) berkata:

هَذَا الحَدِيثِ فِي نِهَايِةٍ مِنَ الضَّعْفِ

Hadits ini ada pada puncak kelemahan

Keputusan beliau ini diperkuat oleh al-Imam Ibnu ‘Abdil Hadi al-Hambali (wafat 744 H) dalam karyanya yang berjudul “Tanqihut Tahqiq” (3/361).

  1. Sebab ketiga, karena sanad hadits ini terputus, yaitu perawi yang bernama adh-Dhahhak tidak mendengar bahkan tidak berjumpa dengan Hudzaifah Radhiyallahu anhu. Lihat dua literatur terakhir di atas.Kemudian tentang terputusnya sanad hadits ini juga ditegaskan oleh al-Imam ad-Daraquthni dalam karyanya yang berjudul “Sunan ad-Daraquthni “ (3/185), setelah beliau menyebutkan hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Kemudian mengakhiri tulisan ringkas ini kami kutipkan kesimpulan hukum terhadap hadits di atas dari pakar hadits dan fiqih terkemuka abad 14 hingga 15 Hijriyah yaitu al-Imam al-Albani rahimahullah dalam karyanya yang sangat monumental yaitu “Silsilah al-Ahadits adh-Dhaifah” hadits nomor : 4116,
beliau mengatakan:

مَوْضُوْعٌ

(Hadits) PALSU

Demikian yang bisa kami sajikan, semoga bermanfaat.

No Judul Audio Putar / Unduh Audio
1 Pembahasan Hadits Hudzaifah Tentang Iktikaf di Mushalla

Loading

  1. Akan dibahas pada poin ke tiga
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *