Hikmah dan Fadhilah Ash-Shaum (bagian 2)

Bagikan :

Kami masih menyebutkan beberapa hadits tentang fadhilah (keutamaan) ash-Shaum, di antaranya:

  1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

الصَّلواتُ الْخمْسُ، وَالْجمُعَةُ إِلَى الْجمْعَةِ، وَرمَضَانُ إِلَى رمَضَانَ مُكَفِّراتُ مَا بيْنَهُنَّ إِذَا اجْتنبَ الكَبائِرَ (رواه مسلم)

“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at berikutnya, Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa selama (orang tersebut) masih menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)1

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,

إِنْ تَجْتنبوا كَبائِرَ مَا تنْهَوْنَ عَنْهُ نكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيئَاتكُمْ وَندْخِلْكُمْ مُدْخَلا كَريما

“Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kalian telah dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa yang kecil) dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (surga).” (QS. an-Nisa’: 31)

  1. Hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Bab ash-Shaum Kaffarah, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

فتْنةُ الرجُلِ فِي أَهْلهِ وَمَالهِ وَجَارِه تكَفِّرهَا الصَّلاةُ وَالصِّيامُ وَالصَّدَقةُ. (متفق عليه)

“Dosa yang dilakukan seseorang karena terfitnah oleh keluarga, harta, atau tetangganya akan dihapuskan oleh shalat, shaum, dan shadaqahnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)2

  1. Hadits Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

للصَّائِمِ فَرحَتانِ يفْرحُهُمَا إِذَا أَفطرَ فرحَ بفِطرهِ وَإِذا لقِيَ ربهُ فرحَ بصَوْمِهِ. (متفق عليه)

“Bagi orang yang bershaum ada dua kegembiraan, yaitu jika berbuka dia bergembira dengan berbukanya tersebut, dan jika bertemu Rabbnya (Allah) dia bergembira dengan (pahala) shaumnya.” (Muttafaqun ‘alaihi, dengan lafazh Muslim)3

  1. Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ اسْتطاعَ الباءةَ فَلْيَتَزَوجْ، فِإِنهُ أَغَضُّ للْبصَرِ وَأَحْصَنُ للْفَرجِ، وَمَنْ لَمْ يسْتطِعْ فَعَليْهِ بالصَّوْم، فِإِنهُ لهُ وجَاءٌ. (متفق عليه)

“Barangsiapa yang telah mampu menikah hendaknya segera menikah, karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya shaum tersebut berfungsi sebagai perisai baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)4

  1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ صَامَ رمَضَانَ إِيمانَا وَاحْتسَابًا غفِرَ لهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنبهِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena dorongan iman dan mengharap (pahala) maka pasti Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaihi)5

  1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذا جَاءَ رمَضَانُ فتحَتْ أَبْوابُ الْجَنَّةِ

“Jika telah datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu al-Jannah.” (Muttafaqun ‘alaihi)6

  1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذا دَخَلَ شَهْرُ رمَضَانَ فُتحَتْ أَبْوابُ السَّمَاءِ وَغلقَتْ أَبْوابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلتْ الشَّياطِيْنُ

“Jika telah datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu langit dan ditutuplah pintu-pintu Jahannam, serta dibelenggulah para syaithan.” (Muttafaqun ‘alaihi)7

  1. Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الصِّيامُ والقُرآَنُ يشْفَعَانِ للْعَبْدِ يوْمَ القِيامَةِ، يقُولُ الصِّيامُ: أَي ربِّ إِنّي مَنَعْتهُ الطعَامَ وَالشَّهَواتِ بِالنّهَارِ فَشَفّعْنِي فيهِ؛ يقُولُ القُرآَنُ: ربِّ مَنَعْتهُ النَّوْمَ بِالليْلِ فشَفِّعْنِي فيهِ فَيشَفَّعَانِ

“Ash-Shiyam dan al-Qur`an keduanya akan memberi syafa’at untuk hamba tersebut pada hari kiamat. Berkata ash-Shiyam : “Wahai Rabb, sesungguhnya aku telah menghalanginya dari makanan dan syahwat pada siang hari, maka terimalah syafa’atku untuknya.” al-Qur`an berkata: Wahai Rabbku, aku telah menghalanginya dari tidur pada malam hari, maka terimalah syafa’atku untuknya. Maka keduanya memberikan syafa’at.” (Ahmad dan ath-Thabarani)8


Baca Juga: Hikmah dan Fadhilah Ash-Shaum (bagian 1)


Catatan kaki:

1 HR. Muslim, no. 233.

2 HR. al-Bukhari, no. 1895 dan Muslim, no. 144.

3 HR. al-Bukhari, no. 1904 dan Muslim, no. 1151.

4 HR. al-Bukhari, no. 1905 dan Muslim, no. 1400.

5 HR. al-Bukhari, no. 1901 dan Muslim, no. 760.

6 HR. al-Bukhari, no. 1898 dan Muslim, no. 1079.

7 HR. al-Bukhari, no. 1899 dan Muslim, no. 1079.

8 HR. Ahmad dan ath-Thabarani dalam al-Kabir. Dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani Shahihul Jami’ ash-Shaghir, no. 3882. Adapun dalam Shahih at-Targhib, no. 984 beliau menyatakan: Hasan Shahih. Lihat pula Tamamul Minnah, hal. 394-395.

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *