Telanjur Memotong Sebagian Rambut Saat Tahallul, Apa Hukum Dan Solusinya
FATWA KEDUA
Berikut fatwa kedua yang dapat kami kutip dalam permasalahan ini. Masih juga dari al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.
وفي ” فتاوى نور على الدرب للعثيمين: (١٢/٢) ” أجاب رحمه الله على السؤال الآتي
سائل يقول بعد السعي للعمرة قمت بقص شعرات من رأسي هل يصح ذلك أو يكون التقصير للشعر كله؟
فأجاب رحمه الله تعالى: الواجب أن يكون التقصير للشعر كله في العمرة والحج وذلك بأن يكون التقصير شاملاً لجميع الرأس لا لكل شعرة بعينها، وما يفعله بعض الناس من كونه يقص عند المروة شعرات إما ثلاثاً أو أربعاً فإن ذلك لا يجزئ لأن الله تعالى قال (مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ) ومعلوم أن أخذ شعرات ثلاث أو أربع من الرأس لا يترك فيه أبداً أثر التقصير ولا كأن الرجل قصّر فلابد من تقصير يظهر له أثر على الرأس وهذا لا يمكن إلا إذا عم التقصير جميع الرأس وتبين أثره وعليه فالذي أرى أن من الأحوط لك أن تذبح فديه في مكة توزع على الفقراء هناك لأنك تركت واجباً وهو التقصير وقد ذكر أهل العلم أن ترك الواجب فيه فدية تذبح في مكة وتوزع على الفقراء هنالك. انتهى.
***
Dalam kitab “Fatawa Nur ‘ala ad-Darb” karya asy-Syaikh Muhammad bin Salih al-‘Utsaimin, (2/12), beliau rahimahullah menjawab pertanyaan berikut:
Penanya berkata:
Setelah sa’i untuk umrah, saya (bertahallul dengan) memotong beberapa helai rambut dari kepala saya. Apakah cara seperti itu sah, ataukah pemendekan tersebut harus mengenai seluruh rambut?
Maka beliau menjawab,
“Yang wajib adalah pemendekan (rambut saat tahallul) itu mengenai seluruh rambut kepala, baik dalam (tahallul) umrah maupun haji. Yaitu pemendekan yang mencakup seluruh rambut kepala, bukan setiap helai rambut satu per satu.
Adapun yang dilakukan sebagian orang, yaitu memotong beberapa helai rambut di dekat Marwah, entah tiga atau empat helai, maka hal itu tidak mencukupi, karena Allah Ta‘ala berfirman,
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“Dengan mencukur habis (menggundul) kepala kalian dan memendekkannya.”
Dan sudah diketahui bahwa mengambil tiga atau empat helai rambut saja dari kepala sama sekali tidak meninggalkan bekas pemendekan, dan seakan-akan orang tersebut tidak memendekkannya. Maka harus ada pemendekan yang tampak bekasnya pada kepala. Dan hal itu tidak mungkin kecuali jika pemendekan tersebut mencakup seluruh kepala sehingga tampak bekasnya.
Oleh karena itu, menurut pandangan saya, yang lebih berhati-hati (lebih menyelamatkan dari beban dosa) bagimu adalah menyembelih fidyah (seekor kambing) di Makkah yang dibagikan kepada para fakir miskin di sana, karena engkau telah meninggalkan suatu kewajiban, yaitu pemendekan rambut (secara menyeluruh). Dan para ulama telah menyebutkan bahwa meninggalkan kewajiban ada fidyahnya, yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana.”
Selesai Kutipan
![]()