Pembahasan kali ini kalau kita cermati sebenarnya meliputi tiga hukum permasalahan sekaligus yaitu,
- Hukum mengumrohkan orang yang sudah wafat,
- Hukum umroh berulang kali dalam satu perjalanan safar ke tanah suci kemudian setelah umroh yang pertama dia keluar dari kota Makkah ke kota lain
- Hukum umroh berulang kali melalui miqat at-Tan’im tanpa keluar terlebih dahulu dari kota Makkah ke kota lain.
Untuk mengetahui jawaban tentang tiga hukum permasalahan di atas, maka akan kami kutipkan fatwa seorang ulama fikih senior abad ini yaitu al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah sebagaimana termuat dalam kitab “Liqaa-at al-Babil Maftuh” (juz 2 halaman 22), saat menjawab pertanyaan sebagai berikut,
السؤال: رجل اعتمر وبعد ما أنهى العمرة ذهب إلى الطائف لعمل له، وبعد أن انتهى منه أراد أن يعتمر للميت فهل هذا جائز؟
الجواب: لا حرج عليه، إذا اعتمر الإنسان ثم خرج من مكة إلى الطائف أو إلى جدة لسبب، ثم بدا له أن يعتمر لميت فلا حرج.
السائل: وإذا تكرر هذا في نفس العام أربع مرات أو خمس مرات؟
الشيخ: ولو تكرر لا مانع، الذي ي نُْهَى عنه أن يكون في مكة، ثم يخرج إلى التنعيم ليأتي بالعمرة، هذا هو الذي ينُْهى عنه. اه
Pertanyaan:
Seorang melakukan ibadah umroh, setelah menyelesaikan umrohnya dia pergi ke kota Thaif untuk sebuah kepentingan kerjanya, setelah menyelesaikan urusannya dia ingin berumroh lagi untuk seorang yang telah wafat, apakah hal ini dibolehkan?
Jawaban:
Tidak mengapa baginya hal itu, jika seorang telah melakukan umroh kemudian dia keluar dari Makkah menuju Thaif atau Jeddah karena sebab tertentu, kemudian muncul keinginan untuk melakukan umroh lagi (dengan niat) untuk seorang yang sudah wafat maka boleh baginya hal itu.
Si penanya berkata: jika hal itu terulang pada tahun yang sama empat atau lima kali?
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin menjawab:
Ya! walaupun hal itu terulang tidak mengapa.
Karena yang dilarang adalah ketika orang tersebut (setelah menunaikan umroh yang pertama, pent) tetap berada di Makkah, kemudian sengaja pergi ke miqat at-Tan’im untuk melakukan umroh lagi, maka inilah perbuatan yang dilarang.
Selesai
![]()