Di antara fenomena yang sering kita saksikan di berbagai masjid adalah adanya jama’ah shalat kedua, atau bahkan ketiga setelah jama’ah pertama selesai bersama imam resmi masjid tersebut.
Apa pandangan ulama Islam tentang permasalahan tersebut?
Seorang ulama dan pakar hadits terkemuka dari kota Madinah, asy-Syaikh Prof. Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah memberikan jawabannya.
Asy-Syaikh al-‘Allamah Rabi` bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah ditanya:
Apa hukum shalat jama’ah kedua dalam satu Masjid yang mana telah didirikan shalat?
Beliau menjawab:
Apabila jama`ah yang kedua ini sengaja didirikan karena tidak mau shalat berjama’ah dengan imam resmi (jama’ah pertama), dan sengaja mendirikan jama’ah kedua dalam rangka menampakkan perpecahan dan fitnah, maka perbuatan ini haram dan tidak boleh dilakukan. Meskipun sang imam (jama’ah pertama) adalah seorang mubtadi’ (pelaku bid’ah), maka hendaknya engkau tetap shalat di belakang (bersama)nya, bersama jama’ah kaum muslimin dan jangan membuat jama’ah lainnya.
Adapun jika engkau adalah orang yang benar-benar bersemangat untuk shalat berjama`ah dan bersemangat dalam meraih keutamaannya, bahwa shalat berjama`ah itu setera dengan 27 kali lipat shalat sendirian-, engkau bersemangat untuk meraih keutamaan ini, akan tetapi terluput bagimu dalam keadaan imam telah selesai dari shalat, entah dhuhur, ashar, maghib ataupun isya, kemudian orang-orang datang satu-persatu (setelah selesai jama’ah pertama), maka shalatlah berjama`ah bersama mereka (jama’ah yang kedua), jika terluputnya mereka dari jama’ah pertama tanpa disengaja dan tidak ada tujuan (kesengajaan) untuk mendirikankan jama`ah yang lain (kedua), maka hendaknya mereka shalat secara berjama’ah (jama’ah kedua), tidak ada larangan dalam hal tersebut. Lihatlah pembahasan tentang perkara ini dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi1.
Asy-Syaikh al-Albani mengisahkan dari Imam asy-Syafi`i rahimallahul jamii’ bahwa beliau berpendapat tidak boleh berbilang (berulangnya) shalat berjama’ah (dalam satu masjid), kecuali masjid yang berada ditengah perjalanan dan jauh dari perkotaan atau perkampungan.
Adapun (masjid yang berada) di perkampungan atau perkotaan, beliau (Imam asy-Syafi’i) berpendapat tidak boleh berulangnya shalat berjama’ah, sama saja apakah mereka adalah orang-orang yang memiliki udzur (karena terlambat mengikuti jama’ah pertama) ataupun yang tidak memiliki udzur!
Aku (asy-Syaikh Rabi’) telah berdiskusi dengan asy-Syaikh al-Albani dalam permasalahan ini, aku berkata kepada beliau:
“Bahwa ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada salah satu sahabatnya yang terlambat dan terluput shalat (berjama’ah):
مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا
“Siapa yang ingin bersedekah (menemani shalat berjama’ah) untuk orang ini?.”2
Asy-Syaikh al-Abani rahimahullah menjawab: “peristiwa (dalil) Ini adalah terkait orang yang hendak shalat sunnah, jadi orang kedua berniat shalat sunnah, sementara orang pertama hendak shalat wajib!”
Kesimpulannya, ini adalah pendapat beliau (asy-Syaikh al-Albani). Akan tetapi, yang benar, apabila seorang tidak memaksudkan timbulnya fitnah (perpecahan, dsb) dan tidak bermaksud menghidupkan jama`ah shalat yang kedua, dalam keadaan dia adalah orang yang bersemangat untuk shalat bersama jama`ah, kemudian dia terlambat dan terlambat pula beberapa orang lain, maka silakan shalat berjama`ah (yang kedua), tidak ada larangan.
Sumber: www.rabee.net
1 Kitab Syarah Sunan at-Tirmidzi yang ditulis oleh asy-Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Mubarakfuri (wafat 1353 H).
2 Lafadz hadits lengkapnya:
أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ، فَقَالَ: أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ
“Beliau (Rasulullah) melihat seorang shalat sendirian, maka beliau bersabda: ‘Apakah tidak ada seorang yang ingin bersedekah atas orang ini, yaitu shalat berjama’ah dengannya.” (HR. Abu Dawud no. 574, dishahihkan oleh al-Imam al-Albani)
![]()