Membaca Surat Al-Waqi’ah Tidak Akan Miskin, Benarkah? (Bagian 2)

Bagikan :

3. Hadits di atas juga dinisbatkan kepada Ibnu Mas’ud

Setelah kita mengetahui kedudukan hadits tentang fadhilah surat al-Waqi’ah sebagai hadits yang sangat lemah, bahkan sebagiannya dinilai palsu oleh para ulama dan pakar hadits, perlu diketahui bahwa hadits tersebut periwayatannya juga disandarkan kepada sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْواقِعَةِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ أَبَدًا

“Barang siapa membaca surat al-Waqi’ah pada setiap malam maka tidak akan ditimpa kemiskinan selamanya.”

Diriwayatkan oleh al-Imam al-Harits bin Abi Usamah _rahimahullah_ (ulama fikih dan pakar hadits terkemuka dari negeri Baghdad, wafat 282 H), dalam karyanya yang dikenal dengan Musnad al-Harits (lihat kitab Bughyatul Bahits ‘An Zawaid Musnadil Harits, (2/729), hadits no. 721). Diriwayatkan juga oleh Ibnu Sunni _rahimahullah_ (w. 364 H) dalam karyanya yang berjudul ‘Amalul Yaumi Wal Lailah (hal. 630 no. 680), dan lain-lain melalui jalur perawi yang dikenal dengan sebutan Abu Syuja’. Dia meriwayatkan dari seorang yang disebut dengan Abu Thaibah. Dua orang ini tidak dikenal oleh para pakar hadits, sehingga kondisi dan kredibilitasnya masih menjadi misteri di kalangan para ulama hadits.

Keadaan ini dijelaskan oleh al-Imam adz-Dzahabi _rahimahullah_ dalam karya beliau Mizanul I’tidal, (4/536). Sebagaimana dijelaskan pula oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah dalam karya beliau Lisanul Mizan, (7/60).

Sehingga dengan itu, hadits di atas tidak memenuhi persyaratan keabsahan sebuah hadits.

Beberapa Catatan Yang Membuatnya Semakin Lemah

Beberapa permasalahan lain yang menjadikan hadits di atas semakin lemah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Imam az-Zaila’i rahimahullah (w. 762 H) antara lain:

a) Sanad (silsilah dan mata rantai perawi)nya terputus, sebagaimana ditegaskan oleh beberapa ulama, antara lain al-Imam ad-Daraquthni rahimahullah (ulama dan pakar hadits terkemuka dari negeri Baghdad, wafat 385 H).

b) Adanya keanehan pada matan (teks dan redaksi) hadits, sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah.

c) Kelemahan perawi-perawinya, sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, seorang ulama dan pakar hadits terkenal dari negeri Baghdad, yang telah banyak menulis karya di berbagai disiplin ilmu, antara lain dalam bidang periwayatan hadits, di antaranya kitab Adh-Dhu’afa wal Matrukin (Para perawi hadits yang lemah dan ditinggalkan), wafat 597 H.

d) Kegoncangan dan kontradiksi pada matan dan sanadnya.

Sehingga dengan semua alasan di atas, para ulama hadits sepakat bahwa hadits ini dha’if (lemah), antara lain al-Imam Ahmad, Abu Hatim, Abdurrahman bin Abi Hatim, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, dan Ibnul Jauzi rahimahumullah.

Keterangan-keterangan al-Imam az-Zaila’i rahimahullah di atas dapat dilihat dalam kitab Faidhul Qadir karya al-Munawi rahimahullah (w. 1031 H). Kemudian beliau (al-Munawi) dalam karyanya yang lain yaitu At-Taisir bi Syarhi al-Jami’ ash-Shaghir berkata, “Hadits ini mungkar.”

Untuk lebih lengkapnya, dapat dilihat penjelasan rinci al-Imam al-Albani rahimahullah dalam karya beliau tentang berbagai hadits lemah dan palsu yang beredar di tengah umat yaitu Silsilah al-Ahadits adh-Dhaifah, hadits no. 289.

Demikian tulisan ringkas ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *