Pandangan Ulama Senior Terhadap Anasyid ‘Islami’: Sebuah Tinjauan Syari’at – Bagian Ketiga

Bagikan :

Pada pembahasan sebelumnya, kami telah menyampaikan dua fatwa dari para ulama besar abad ini terkait hukum Anasyid yang berlabel ‘Islami’. Sebagai pelengkap, kami sertakan pula fatwa dari salah seorang ulama fikih terkemuka, yaitu al-‘Allāmah asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullāh (wafat pada tahun 1421 H):


السؤال:
ما حكم الأناشيد الإسلامية؟
الجواب:
الأناشيد الإسلامية –بارك الله فيك– تغيرت حسب ما نسمع، صار الآن يترنم فيها المنشد حتى تكون مثل الأغاني الماجنة.
ثانياً: فيها أصوات رخيمة جميلة تفتن، هذا بقطع النظر عن موضوعها، فلذلك لا نحكم عليها بحل ولا حرمة إلا بشيء معين نعرفه.

Pertanyaan: Apa hukum Anasyid Islami?

Jawaban: Anasyid Islami, -semoga Allah memberkati Anda-, telah berubah kondisinya seperti yang kita dengar sekarang. Penyanyi Anasyid sekarang menyanyikannya dengan cara yang membuatnya mirip dengan lagu-lagu yang tidak senonoh.

Kedua, pada Anasyid tersebut didapati suara yang begitu merdu dan indah, yang dapat menimbulkan fitnah (bagi yang mendengarnya), hukum ini terlepas dari apa tema/materi Anasyid tersebut. Oleh sebab itu, kami tidak dapat menentukan hukum Anasyid tersebut halal ataukah haram, kecuali setelah mengetahui secara pasti tentang sesuatu tertentu (yang terkait dengannya).”

Dikutip dari kitab karya beliau yang berjudul “Liqa’ al-Bab al-Maftuh, juz 229 halaman 15

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *