Telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, bahwa Islam menghalalkan jual beli demi terwujudnya kemaslahatan dan kebutuhan esensial umat manusia.
Demi terwujudnya kemaslahatan tersebut, serta dalam rangka melindungi hak masing-masing dan terhindarnya dari unsur kezhaliman, maka syariat Islam meletakkan syarat-syarat dan ketentuan jual beli yang harus dipenuhi.
Dalam artikel kali ini, kami akan memaparkan syarat-syarat tersebut yang sangat penting diketahui oleh setiap muslim, agar tidak terjatuh dalam kesalahan dan kezhaliman saat berjual beli.
Ketahuilah bahwa syarat jual beli secara umum terbagi menjadi dua:
A) Syarat yang berkaitan dengan pelaku transaksi, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Siapapun yang hendak melakukan transaksi jual beli, harus ada padanya dua syarat, yaitu:
Ridha atau kerelaan kedua belah pihak. Ini adalah syarat utama keabsahan jual beli, sehingga tidak boleh ada unsur paksaan terhadap salah satu pihak tanpa ada alasan yang dibenarkan untuk melakukan paksaan, yang bisa saja terjadi pada keadaan tertentu. Syarat ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah an-Nisa ayat ke 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama-suka di antara kalian.” [an-Nisa : 29]
Kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual adalah orang yang secara syari’at Islam diizinkan/dibenarkan melakukan transaksi, yaitu:
• Seorang yang sudah tergolong mukallaf atau baligh.
• Seorang yang Rasyid, yaitu dewasa dan mampu berpikir serta bertindak positif, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan harta.
Dalil dua syarat di atas adalah ayat ke 6 surah an-Nisa:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapat kalian mereka telah dewasa (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” [an-Nisa’: 6]
“Dan janganlah kalian serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kalian yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” [an-Nisa’: 5]
Kata ٱلسُّفَهَاۤءَ (Sufaha) dalam ayat di atas adalah adalah bentuk jamak dari kata سَفِيهٌ (Safih) yang artinya adalah orang yang dungu/pandir/bebal.
Orang-orang yang belum sempurna akalnya, baik karena faktor belum cukup umur atau belum baligh, maupun karena faktor kelemahan akal dan mental, meskipun sudah cukup umur atau baligh, maka dia tidak mampu bertindak serta berpikir positif dalam membelanjakan dan memanfaatkan hartanya, termasuk dalam bertransaksi jual beli ataupun transaksi lainnya.
Dalam ayat di atas, dengan tegas Allah Subhanahu Wata’ala melarang untuk menyerahkan harta kepada orang-orang yang tergolong Sufaha’ ini, sehingga transaksi jual beli maupun transaksi lainnya yang dilakukan oleh orang-orang Sufaha’ tidak sah dan tidak mengikat sedikitpun.
• Orang yang berakal sehat alias tidak gila atau mengalami gangguan mental.
“Pena (pencatat dosa/hukum) diangkat dari tiga (kondisi manusia): dari seorang (yang melakukan kesalahan/dosa) dalam keadaan tidur hingga dia bangun dari tidurnya, dari seorang anak kecil hingga dia baligh, dan dari seorang yang gila (mengalami gangguan mental) hingga dia sadar/sembuh.”
Berdasarkan hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa transaksi jual beli atau transaksi semisalnya yang dilakukan oleh salah satu dari tiga pihak di atas adalah tidak sah.
• Seorang yang merdeka, bukan seorang budak atau hamba sahaya.
Hal itu karena seorang budak adalah seorang yang dia dan seluruh barang yang ada padanya merupakan hak milik tuannya, sehingga tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli.
Syarat ini berdasarkan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,
“Barangsiapa membeli budak (dalam kondisi budak tersebut memiliki harta), maka harta budak tersebut tetap milik si penjual (pemilik/tuan budak tersebut), kecuali jika si pembeli mempersyaratkan harta budak tersebut termasuk juga menjadi miliknya.”
Demikian penjelasan singkat tentang persyaratan jual beli yang kaitannya dengan pelaku transaksi, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Untuk pembahasan tentang persyaratan kedua, yaitu persyaratan yang berkaitan dengan kondisi barang yang diperdagangkan, insya Allah akan kami bahas pada artikel berikutnya. Semoga bermanfaat.