TJ: Menerima Upah dari Atasan yang Melakukan Tindak Kecurangan dan Dusta dalam Jual Beli

Bagikan :

Penanya: Nilam
nielamxxxx@gmail.com

Pertanyaan:

Bismillah afwan mau bertanya hukum menerima upah dari atasan yang melakukan tindak kecurangan dan dusta dalam jual beli bgmn ustad? Halal kah atau haram.. Jazakallahu khair

Jawab:

Permasalahan ini perlu dirinci sebagai berikut:

  1. Bila orang tersebut terlibat secara langsung dengan atasannya dalam praktik kecurangan dan kedustaan dalam jual beli, maka tidak boleh menerima upah darinya. Hal itu karena perbuatannya tergolong taawun ‘alal itsmi wal ‘udwan (saling menolong di atas dosa dan permusuhan).
  2. Apabila tdk terlibat secara langsung, maka sebisa mungkin untuk ditolak dan perbuatan atasan tersebut diingkari dengan cara yang hikmah semaksimal kemampuannya.

Wallahu a’lam.

Loading

Bagikan :

2 thoughts on “TJ: Menerima Upah dari Atasan yang Melakukan Tindak Kecurangan dan Dusta dalam Jual Beli”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *