Amar Ma’ruf Nahi Munkar Adalah Prinsip Penting dalam Agama Jangan Salah dalam Penerapannya, Perhatikan Ketentuan dan Kriterianya

Bagikan :

Salah satu prinsip terpenting dalam agama ini adalah prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Yang dengan tegas diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat-Nya,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar); merekalah orang-orang yang beruntung.” [Ali ‘Imran: 104]

Prinsip amar ma’ruf nahi munkar ini adalah salah satu kelebihan umat Islam dibandingkan umat yang lain, yang menjadikan mereka sebagai umat terbaik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kalian menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar serta kalian beriman kepada Allah.” [Ali ‘Imran: 110]

Begitu pula dalam beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan tegas beliau memerintahkan umat ini untuk mengingkari kemungkaran. Di antaranya sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَ ذلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya dia berupaya mengubahnya dengan menggunakan tangan (kekuatan, pent)nya, kalau ternyata dia tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, kalau ternyata dia masih tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya. Dan yang seperti ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim no. 49]

Beberapa Ketentuan dan Kriteria Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Yang perlu diketahui dan difahami oleh setiap pribadi muslim, bahwa amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu ibadah dari sekian ibadah yang telah diwajibkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya. Setiap ibadah memiliki syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Tak luput pula ibadah amar ma’ruf nahi munkar ini.

Namun yang sangat disayangkan ketika kebanyakan umat ini, terkhusus para aktivis kelompok-kelompok sempalan, tidak mengerti tentang ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dari amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga kebanyakan tindakan mereka, yang mereka klaim sebagai upaya amar ma’ruf nahi munkar, ternyata telah keluar dari batas-batas ketentuan dan syarat-syarat yang telah diletakkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang ada bukan kema’rufan yang muncul, malah melahirkan kemungkaran yang jauh lebih besar.

Ketika sebuah kemungkaran diingkari dengan cara dan sistem yang keluar dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya serta apa yang dibimbingkan oleh para ‘ulama, maka kemungkaran itu akan melahirkan efek negatif yang besar, tidak hanya kepada sang pengingkar kemungkaran saja, tetapi mengenai pihak-pihak yang tak bersalah.

Upaya amar ma’ruf nahi munkar harus memenuhi beberapa kriteria penting, di antaranya adalah:

  1. Penentuan bahwa perkara mungkar itu memang benar-benar mungkar secara ilmiah menurut ketentuan Al Qur’an dan As Sunnah. Sehingga apa yang dinilai oleh Al Qur’an dan As Sunnah sebagai perkara ma’ruf, maka itu adalah ma’ruf. Sebaliknya apa yang dinilai oleh Al Qur’an dan As Sunnah sebagai perkara mungkar, maka itu adalah mungkar. Bukan menurut kepentingan hawa nafsu atau perasaan orang per orang.
  1. Siapakah pihak yang berhak menentukan dan menimbang bahwa suatu perkara itu mungkar ataukah tidak berdasarkan bimbingan Al Qur’an dan As Sunnah? Maka yang berhak tidak lain adalah para ’ulama yang berilmu dengan ilmu Al Qur’an dan As Sunnah serta berpemahaman dengan pemahaman salafush shalih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada ahli dzikir (orang yang berilmu, yaitu para ‘ulama) jika kalian tidak mengetahui.” [An Nahl : 43]

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا

“Jika datang kepada mereka suatu berita tentang ketentraman atau ketakutan (kekacauan) mereka segera menyiarkannya/menyebarkannya. Seandainya mereka mau menyerahkan (jawaban) perkara tersebut kepada Rasul dan Ulil Amri (para ‘ulama) di tengah-tengah mereka, maka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan mengetahuinya dari mereka (yakni Rasul dan para ‘ulama). Kalaulah tidak karena karunia dan rahmat Allah pada kamu, tentu kamu mengikuti syaithan, kecuali sebagian kecil saja di antara kamu.” [An Nisa’: 83]

Bukan pihak-pihak yang menamakan dirinya aktivis-aktivis pergerakan Islam, yang sama sekali tidak berpemikiran dengan pemikiran salafush shalih. Bahkan mayoritas mereka terpengaruh dengan pemikiran kelompok sesat khawarij, mu’tazilah, syi’ah dan yang lainnya. Sejarah telah membuktikan bahwa mereka menilai perkara ma’ruf sebagai mungkar, dan perkara yang mungkar sebagai ma’ruf, yang mereka lakukan dengan mencomot ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian meletakkannya tidak pada tempatnya. Mereka itu adalah para Ruwaibidhah, yaitu orang-orang dungu dan bodoh yang sok mau berbicara tentang urusan umat. Jika perkara ini dikembalikan kepada mereka maka tunggulah kehancurannya. Sebagaimana sabda Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا وُسِّدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ.

“Jika setiap urusan telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kedatangan Hari Kiamat tersebut.” [HR. Al-Bukhari no. 57]

  1. Ibadah amar ma’ruf nahi munkar ini pun telah dibatasi oleh Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan batasan-batasan kemampuan hamba-hamba-Nya. Hal ini sesuai dengan sifat Allah yang Rahman dan Rahim terhadap hamba-hamba-Nya. Dan sesuai pula dengan Islam itu sendiri sebagai agama yang mudah dan tidak memberatkan pemeluknya. Allah Azza wa Jalla menyatakan,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Tidaklah Allah membebani seorang jiwa pun kecuali dalam batas kemampuannya.” [Al Baqarah: 286]

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama ini suatu kesempitan (kesulitan).” [Al Hajj: 78]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskan kepada umatnya tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar juga membatasi perintahnya itu dengan kemampuan umatnya, dan agar umat ini tidak memaksakan diri di dalam melakukan upaya tersebut di luar batas kemampuannya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang dibawakan oleh shahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَ ذلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya dia berupaya mengubahnya dengan menggunakan tangan (kekuatan, pent)nya, kalau ternyata dia tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, kalau ternyata dia masih tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya. Dan yang seperti ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim no. 49]

  1. Terkhusus upaya inkarul munkar terhadap waliyyul amr atau penguasa yang sedang berkuasa, maka hal ini memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih khusus lagi. Yang telah ditentukan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya serta dibimbingkan oleh para ‘ulama yang bermanhaj dengan manhaj salafush shalih.

Sumber: MEREKA ADALAH TERORIS, karya Luqman bin Muhammad Ba’abduh, cet. ke-2, hal. 55-59, dengan beberapa perubahan dan penyesuaian.

 

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *