Hukum Shalat Jum’at di Masjidil Haram Bagi Seorang Wanita

Bagikan :

Di antara permasalahan yang sering ditanyakan saat pelaksanaan haji atau umrah adalah tentang hukum seorang wanita ikut menghadiri shalat Jum’at di Masjidil Haram.

Untuk menjawabnya, mari kita ikuti fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (1330 – 1420 H) saat menjawab pertanyaan berikut ini:

Seorang pendengar wanita bertanya, “Apakah boleh bagi seorang wanita (menghadiri) shalat Jum’at di Masjidil Haram? Apakah boleh baginya shalat seperti kaum pria, yaitu shalat Jum’at ataukah tetap wajib bagi wanita tersebut untuk melakukan shalat Zhuhur, walaupun dia sudah hadir (shalat Jum’at) di Masjidil Haram?

Jawaban:

“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi wanita. Justru yang wajib adalah melakukan shalat Zhuhur di rumahnya. Tetapi jika dia melakukan shalat Jum’at bersama kaum muslimin di masjid, maka itu sudah mencukupinya (sah) sebagai pengganti shalat Zhuhur. Kalau tidak (shalat Jum’at di masjid), maka dia cukup melakukan shalat Zhuhur di rumahnya empat rakaat. Tetapi (sekali lagi), jika wanita tersebut menghadiri shalat Jum’at di Masjidil Haram atau selainnya dan shalat bersama jama’ah kaum muslimin, maka itu sudah mencukupinya dari (kewajiban) shalat Zhuhur. Walhamdulillah.
-Selesai Fatwa-.

📚 Dikutip dari kitab Fatawa (Program Siaran Radio) Nurun ‘Alad Darb oleh al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz (13/256), pertanyaan no. 31 kaset rekaman nomor (408).

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *