Hukum Tukar Uang Pecahan Untuk Momen Idul Fitri

Bagikan :

Bagian Pertama

Sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan sebagian orang pada momen-momen tertentu seperti saat hari raya Idul Fitri menukar uang receh atau pecahan yang baru untuk dibagikan kepada anak-anak pada hari yang bergembira tersebut.

Pada dasarnya hal ini adalah perkara yang mubah/boleh apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan -alhamdulillah- syari’at Islam telah mengaturnya dengan begitu rinci dan indah.

Perlu diketahui bahwa mata uang yang beredar di masyarakat secara hukum dan perlakuan terhadapnya dalam syari’at Islam secara umum adalah sama dengan perlakuan terhadap emas dan perak, dan dia adalah jenis harta yang mubah untuk dimiliki dan diperdagangkan, tetapi dapat berlaku atau terkenai hukum riba apabila dalam penggunaan atau bertransaksi dengannya tidak mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam tinjauan syari’at Islam.

Ketentuan Yang Harus Dipenuhi

Tukar menukar mata uang apabila jenis mata uangnya sama, maka boleh/mubah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai masing-masingnya harus sama.
    Misalnya uang kertas seratus ribu rupiah utuh ditukar dengan uang pecahan lima ribuan juga bernilai seratus ribu rupiah sehingga menjadi dua puluh lembar. Jika nilainya tidak sama misal 100.000 (seratus ribu) utuh ditukar dengan 95.000 (sembilan puluh lima ribu) pecahan, atau seratus ribu pecahan ditukar dengan 105.000 (seratus lima ribu) utuh, maka tidak boleh karena perbedaan nilai tersebut tergolong riba yang dilarang keras dalam islam.
  2. Dibayar secara kontan, yaitu masing-masing pihak menyerahkan uangnya pada waktu yang bersamaan dan tidak boleh tertunda atau ada jeda waktu sedikitpun.

Jika dua ketentuan penting di atas tidak dipenuhi maka:

  • Transaksi tersebut tergolong transaksi riba
  • Pelakunya berdosa
  • Hukum jual beli atau tukar-menukar tersebut menjadi tidak sah.

Dua ketentuan penting di atas berdasarkan beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam antara lain:

✅ Pertama:

” لا تبيُعوا الذهبَ بالذهب إلاّ مثلاً بمثلِ، ولا تُشفُّوا بعضَها على بعضٍ. ولا تبيعوا الورِق بالوَرِق إلا مثلاً بمثل، ولا تُشفُّوا بعضها على بعض ” (أخرجه البخاري في البيوع، باب: بيع الفضة بالفضة، رقم: ٢٠٦٨. ومسلم في المساقاة، باب: الربا، رقم: ١٥٨٤)

Janganlah kalian berjual beli (tukar menukar) emas dengan emas kecuali dengan nilai timbangan yang sama persis, dan janganlah kalian melebihkan (nilai timbangan) sebagiannya di atas sebagian lainnya, dan janganlah kalian berjual beli (tukar menukar) perak dengan perak kecuali dengan nilai timbangan yang sama persis, dan janganlah kalian melebihkan (nilai timbangan) sebagiannya di atas sebagian lainnya.

📚 HR. Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu

✅ Kedua:

عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله – صلّى الله عليه وسلم -: (الذهب بالذهب، وزنًا بوزن، مثلًا بمثل، والفضة بالفضة وزنًا بوزن، مثلًا بمثل، فمن زاد أو استزاد فهو ربا).

رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
(jual beli/tukar menukar) emas dengan emas dengan nilai timbangan yang sama persis, (begitu pula) perak dengan perak dengan nilai timbangan yang sama persis, barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka itu adalah transaksi riba

📚 [HR. Muslim]

Selesai bagian pertama.

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *