Serius Memperhatikan Bulan Sya’ban Demi Menyongsong Ramadhan Adalah Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Bagikan :

Sudah semestinya bagi kaum muslimin untuk mulai membiasakan diri menghitung hari pada bulan Sya’ban, dalam rangka mempersiapkan diri memasuki bulan suci Ramadhan yang sangat mulia ini, yang dengan itu juga akan memudahkan melakukan Ru’yatul Hilal (melihat bulan sabit) tanda datangnya bulan suci Ramadhan. Amalan ini adalah salah satu amalan yang diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam.

Perlu diketahui bahwa bilangan hari dalam sebulan pada bulan-bulan hijriyyah adalah antara 29 atau 30 hari. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits yang shahih, di antaranya:

  1. Hadits riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

إِِنََّّا أُمَّةٌ أُمِّيةٌ لاَ نكْتبُ ولاَ نََحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَ هَكَذَا وَ هَكَذَا (وَعَقَدَ الإِبْهَامَ ِفِي الثالثةِ)، وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا (يعْنِِي تََمامَ ثلاثينَ).

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiy, tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung.1 Ketahuilah bahwa jumlah hari dalam satu bulan adalah sekian (sambil berisyarat dengan sepuluh jarinya, -pen), sekian, dan sekian (dengan menekuk ibu jari tangannya pada kali yang ketiga, yakni 29 hari) Dan juga jumlah hari dalam satu bulan

adalah sekian, sekian, dan sekian (yakni genap 30 hari).” (Muttafaqun ‘Alaihi)2

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari,

والمراد بالحساب هنا حساب النجوم وتسييرها

“Dan yang dimaksud dengan ‘hisab’ dalam konteks hadits ini adalah hisab (perhitungan) perbintangan dan peredarannya.”3

  1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كَانَ رسُولُ اللِه يتحَفَّظُ مِنْ هِلالِ شَعْبانَ مَا لاَ يَتحَفَّظُ مِنْ غَيْْرهِ ثُُمَّ يصُومُ لرؤْْيةِ رمَضَانَ، فإِنْ غمَّ عَليْهِ عَدَّ ثلاثيْنَ يوْمًا ثُُمَّ صَامَ.

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh dalam menghitung hari bulan Sya’ban4 melebihi kesungguhannya pada selain bulan Sya’ban, kemudian beliau bershaum setelah melihat (muncul) hilal Ramadhan. Jika ternyata hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung, maka beliau menyempurnakan hitungan hari bulan Sya’ban menjadi 30 hari, kemudian bershaum (Ramadhan).” (HR. Abu Dawud)5

  1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

أُحْصُوا هِلالَ شَعْبانَ لرمَضَانَ.

“Hitunglah hilal (bulan) Sya’ban untuk (mempersiapkan) bulan Ramadhan.” (HR. at-Tirmidzi dan al-Hakim)6

Kalau dalam hadits kedua di atas, ibunda Aisyah menceritakan praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka pada hadits ketiga berisi perintah beliau agar umat Islam melakukannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua mewujudkan amalan mulia ini, serta mulai mendidik generasi ini di atas bimbingan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.


1 Dalam hadits di atas, beliau dan umatnya disebut Ummiy karena tidak bisa menulis dan menghitung ilmu hisab perbintangan. (lihat Fathul Bari, Kitabush Shaum, hadits no. 1913), artinya beliau dan keumuman umatnya tidak memiliki kemampuan atau pengetahuan tentang ilmu perhitungan peredaran bintang-bintang. Dalam penjelasan sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga disebutkan bahwa umat yang Ummiy artinya tidak mampu menulis, sebagaimana dalan tafsir Ibnu Jarir pada ayat ke-20 surat Ali ‘Imran. Al-Imam as-Sa’di dalam tafsir ayat ke-157 surat al-A’raf mengatakan Ummiy bermakna tidak bisa membaca dan menulis, sehingga bisa disimpulkan bahwa nabi kita adalah seorang nabi yang tidak mampu menulis dan membaca, juga tidak mampu menghitung ilmu hisab perbintangan. Tetapi hadits di atas menunjukkan bahwa beliau mampu menghitung angka dan bilangan dalam kehidupan muamalah biasa, bukan menghitung dalam ilmu perbintangan.

2 HR. al-Bukhari, dalam Kitabush Shaum, hadits no. 1913, Muslim, dalam Kitabush Shiyam, hadits no. 1080.

3 Fathul Bari, (4/127).

4 Lihat kitab ‘Aunul Ma’bud, pada pembahasan Kitabush Shiyam, bab 6, hadits no. 2322, tentang makna lafazh (يتحَفَّظُ).

5 HR. Abu Dawud, no. 2325. Dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, hadits no. 2325, dan dalam Misykatul Mashabih, no. 1980 [12].

6 Sunan at-Tirmidzi, Abwabush Shaum, bab 4, hadits no. 682, dan al-Mustadrak, hadits no. 1548.

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *