Salah satu fenomena yang cukup sering terjadi saat pelaksanaan umrah atau haji adalah telanjur bertahallul dengan memotong hanya sebagian rambut saja, dan tidak merata mengenai seluruh rambut kepala, kemudian melepaskan kain ihram yang dikenakannya dan melakukan berbagai perbuatan yang dilarang selama dia muhrim (dalam kondisi ihram).
Untuk menjawab problem di atas, kami kutipkan di sini dua fatwa al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (wafat 1421 H), sebagai berikut:
Fatwa Pertama
س ٩٩٤: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله تعالى
رجل يقول: أدينا العمرة ثم قصرنا من بعض الشعر ولم نقصر منه كله وتحللنا من إحرامنا فما العمل؟
فأجاب فضيلته بقوله
الواجب في التقصير أن يكون شاملاً لجميع الرأس لقول الله تعالى: (لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آَمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ) سورة الفتح، الآية: ٢٧
فلابد أن يعم كل الرأس، ومن قصر من بعضه فإنه لم يقم بالواجب إلا على رأي بعض العلماء، فمن قصر تبعاً لهؤلاء الذين أفتوه في ذلك فلا شيء عليه، يعني من قصر بعض الرأس تابعاً للعلماء الذين أفتوه فلا شيء عليه، *وإلا وجب عليه الآن أن يخلع ثيابه، لأنه لم يحل له لبسها حتى الآن،* ثم يلبس ثياب الإحرام ثم يقصر التقصير الواجب.
انتهى من ” مجموع فتاوى ورسائل العثيمين” (٤٦٢/٢٢)
Pertanyaan no. 994:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Salih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Seseorang berkata, “Kami telah melaksanakan umrah, kemudian kami memendekkan sebagian rambut dan tidak memendekkan seluruhnya, lalu kami bertahallul dari ihram. Apa yang harus kami lakukan?”
Beliau menjawab,
“Yang wajib dalam memendekkan rambut (saat tahallul) adalah harus mencakup seluruh rambut kepala, berdasarkan firman Allah Ta‘ala,
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آَمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ.
‘Sungguh kalian pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur gundul rambut kepala kalian dan memendekkannya.’ (QS. Al-Fath: 27)
Maka pemendekan itu harus mengenai seluruh rambut kepala. Barang siapa yang memendekkan sebagian saja, berarti ia belum melaksanakan kewajiban, kecuali menurut pendapat sebagian ulama.
Barang siapa memendekkan sebagian rambut karena mengikuti pendapat ulama yang memfatwakan demikian, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Maksudnya, orang yang memendekkan sebagian kepala karena mengikuti fatwa ulama yang membolehkannya, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
Namun jika tidak demikian (yakni bukan berdasarkan fatwa tersebut), maka wajib atasnya untuk melepas pakaiannya sekarang, karena belum halal baginya mengenakan pakaian itu sampai saat ini, kemudian ia mengenakan kembali pakaian ihram dan melakukan pemendekan rambut yang wajib (yakni mencakup seluruh rambut kepala).”
Selesai
Dinukil dari “Majmu‘ Fatawa wa Rasā’il al-‘Utsaimin, (22/462)”
![]()