Afdhal Bershaum Atau Berbuka Saat Safar?

Bagikan :

Pada hari-hari ini, banyak saudara kita umat Islam yang mudik ke kampung halaman mereka. Dengan itu, tentu mereka akan menempuh perjalanan safar yang cukup jauh dan memakan waktu yang tidak sebentar.

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada saudara kita untuk menjadikan safar mereka sebagai safar yang bernilai ibadah, menyambung silaturahmi, berbakti kepada orang tua, dan berbuat ihsan (kebjikan) kepada karib kerabat.

Setelah kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa hukum shaum bagi seorang musafir adalah boleh, maka sekarang ada pertanyaan tentang manakah yang afdhal (lebih utama)? Tetap berpuasa saat safar atau justru lebih utama berbuka?

Permasalahan ini terbagi menjadi dua pembahasan:

  1. Hukum berpuasa bagi seorang yang memiliki kemampuan atau kekuatan berpuasa saat safar.
  2. Hukum berpuasa bagi seseorang yang lemah atau tidak mampu berpuasa saat safar.

A. Bagi yang mampu dan kuat untuk berpuasa saat safar

Pendapat Pertama

Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang yang mampu, boleh baginya tetap berpuasa saat safar dan boleh baginya untuk tidak berpuasa, namun lebih utama tetap berpuasa.

Dalil dan alasan mereka adalah:

  1. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata,

سَافَرْنَا مَع َرَسُولِ اللهِ فِي رَمَضَانَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلىَ اْلمُفْطِرِ وَ لاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.

“Kami bepergian bersama Rasulullah di bulan Ramadhan, maka orang yang bershaum di antara kami (waktu itu) tidak menyalahkan orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak menyalahkan orang yang bershaum.” (Mutafaqun ‘Alaihi)¹

  1. Hadits Abu ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau menceritakan,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– فِى شَهْرِ رَمَضَانَ فِى حَرٍّ شَدِيدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ.

“Kami bepergian bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat dahsyat, tak seorang pun dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.”

Dalam kisah di atas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa saat safar, dan beliau adalah teladan terbaik bagi umatnya.

  1. Alasan ketiga lebih utama tetap berpuasa adalah karena hal itu lebih segera melepaskan diri dari beban tugas atau kewajiban syar’i.
  2. Lebih ringan tetap berpuasa di bulan Ramadhan bersama kaum muslimin yang berpuasa secara bersama-sama, dibanding mengqadha’ (membayar hutang ) pada hari lain secara sendiri.
  3. Bulan suci Ramadhan adalah waktu yang memang ditentukan untuk berpuasa, sehingga memiliki keutamaan yang lebih besar dibanding berpuasa di hari lain.

Di antara ulama Islam yang menguatkan pendapat di atas adalah al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dalam sejumlah fatwa dan karya beliau², dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah ‘pendapat al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah.

Pendapat Kedua³

Adalah pendapat yang menyatakan lebih utama berbuka alias tidak berpuasa saat safar, walaupun sebenarnya dia mampu atau kuat untuk berpuasa.

Dalil pendapat kedua ini adalah:

  1. Firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَاَنَ مَّرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَر يُرِيْدُ الله ُبِكُمُ اْليُسْرَ وَ لاَ يُرِيْدُ بِكُمُ اْلعُسْرَ

“Barangsiapa dari kalian yang dalam keadaan sakit atau bersafar, maka hendaknya dia mengganti shaum di hari lain, yang demikian karena Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.”
(QS. al-Baqarah:185)

Ayat di atas dengan tegas menunjukkan bahwa Allah sangat menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan bagi mereka, baik dalam ibadah Shaum maupun ibadah lainnya.

  1. Dalil kedua adalah hadits Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ أَجِدُ بِيْ قُوَّةً عَلَى الصِّيامِ فِي السَّفَرِ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ فَمَنْ أَخَذ َبِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ.

“Wahai Rasulallah, saya memiliki kekuatan (kemampuan) untuk bershaum di waktu safar, apakah dilarang bagiku bershaum di waktu safar?”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Itu adalah sebuah rukhshah (keringanan) dari Allah, barangsiapa yang memanfaatkan rukhshah tersebut, maka itu yang baik, tapi bagi siapa yang tetap ingin berpuasa, maka tidak ada beban dosa baginya.”⁴

Pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits di atas:

وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ

“Tapi bagi siapa yang tetap ingin berpuasa, maka tidak ada beban dosa baginya”, menunjukkan bahwa shaum di waktu safar mubah atau boleh.

Sementara pernyataan beliau:

فَمَنْ أَخَذ َبِهَا فَحَسَنٌ

“Barangsiapa yang memanfaatkan rukhshah (keringanan dari Allah) tersebut, maka itu yang baik”, menunjukkan bahwa berifthar (berbuka) di waktu safar adalah afdhal (lebih utama).

Kalau ada yang mengatakan, mungkin karena pria yang bertanya itu adalah seorang yang lemah atau tidak mampu berpuasa di saat safar, maka sanggahan atas perkataan tersebut adalah bahwa justru pria yang bertanya, yaitu sahabat Hamzah bin Amr radhiyallahu ‘anhu adalah seorang yang kuat dan mampu berpuasa, bukankah beliau mengatakan, “Saya memiliki kekuatan (kemampuan) untuk bershaum diwaktu safar.”? Artinya dia adalah seorang yang kuat dan tidak lelah atau lemah kalau bershaum saat safar. Walaupun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap mengatakan kepadanya, “Barangsiapa yang memanfaatkan rukhshah tersebut, maka itu yang baik.”

  1. Dalil ketiga adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

إنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُه

“Sesungguhnya Allah sangat suka untuk dimanfaatkan rukhshah (keringanan)-Nya, sebagaimana Dia benci untuk dikerjakan kemaksiatan kepada-Nya.”⁵

Sehingga barangsiapa yang berbuka saat safar walaupun dia mampu atau kuat, sungguh dia telah melakukan sebuah amalan yang disukai dan dicintai oleh Allah Ta’ala.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh beberapa ulama, di antaranya:

  •  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa jilid 25 hal. 213-214.
  •  Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam kitab Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibah Tata’allaqu bi Ahkamil Islam.
  • Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitab al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh jilid 2 hal.148-149.
  • Dan ini juga merupakan fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah fatwa no. 2376.⁶

Sejauh dalil-dalil yang disebutkan di atas, penulis lebih condong kepada pendapat kedua ini. Wallahu’alam.

Penting diketahui bahwa berkaitan dengan permasalahan di atas, disebutkan pula oleh para ulama bahwa tidak ada perbedaan antara safar (bepergian) dengan kendaraan onta di padang pasir, dengan menggunakan mobil ber AC, atau pesawat terbang dan yang lainya, bahwa yang lebih utama (afdhal) adalah berbuka di waktu safar.

Sementara Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat lebih utama bershaum di waktu safar bagi yang tidak mengalami kesulitan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab asy-Syarhul Mumti’.⁷

B. Bagi yang lemah atau tidak mampu berpuasa saat safar

Apabila ia bershaum ketika safar, sehingga menyebabkan sakit atau lemah, maka wajib atasnya untuk tidak berpuasa atau segera berbuka. Dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang mengisahkan sebuah peristiwa,

كَانَ رَسُولُ اللهِ فِي سَفَرٍ فَرَأَى رَجُلاً قَدْ اِجْتَمَعَ الـنَّاسُ عَلَيهِ قَدْ ظُـلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ : مَا لَهُ ؟ قَالُوا : رَجُلٌ صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : لَيْسَ مِنَ البِرُّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ

“Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah safar (perjalanan) melihat seorang pria yang dikerumuni orang-orang dan dipayungi (dinaungi).

Kemudian Rasulullah bertanya, “Apa yang terjadi pada orang ini?”

Para sahabat menjawab, “Dia bershaum (di waktu safar), wahai Rasulullah.”

Maka Rasulullah berkata, “Sungguh bukan termasuk amal kebajikan ketika kalian bershaum di waktu safar.”⁸

Begitu pula hadits Jabir yang kedua dengan lafazh:

أُولئِكَ اْلعُصَاةُ أُولئِكَ اْلعُصَاةُ

“Mereka (yang bershaum di waktu safar) adalah orang yang telah berbuat maksiat. Mereka adalah orang yang telah berbuat maksiat.”
(HR Muslim)⁹

Hadits ini berlaku bagi mereka yang berat atau sulit baginya shaum saat safar, namun dia memaksakan diri dan tetap bershaum.

 


¹ HR. al-Bukhari, no. 1947, Muslim, no. 1118.
² Lihat karya beliau, asy-Syarhul Mumti’, (6/330).
³ Bagi yang ingin mengetahui lebih luas, lihat kitab Fathul Bari, hadits no. 1946.
⁴ HR. Muslim, Kitabush Shaum, hadits no.107- [1121].
⁵ Lihat Irwaul Ghalil, hadits no. 564, Shahih at-Targhib, hadits no. 1051.
⁶ Fatawa Ramadhan, hal.298-309.
⁷ Asy-Syarhul Mumti’, jilid 6, hal. 355-356 (bagi yang ingin mengetahui dalil-dalil beliau secara lengkap, silakan lihat referensi tersebut).
⁸ HR. al-Bukhari, Kitabush Shaum, hadits no. 1946 dan Muslim, Kitabush Shiyam, hadits no. 1115.
⁹ HR. Muslim, hadits no. 1114.

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *