Penanya: Hamba Allah
abdullahxxxxxxxxx@gmail.com
Pertanyaan:
Bismillah. Assalamualaikum. Semoga Allah menyelamatkan ana dan antum dari semua kejelekan fitnah.
Afwan Ustadz. Ana mau bertanya, apakah yang sebaiknya dilakukan seorang anak, ketika ummi nya meninggal dalam kondisi belum menunaikan nadzar: mengalungkan kalung emas ke leher anak laki-lakinya.
Apakah cukup menunaikan nadzar tsb dg membeli kalung emas, ataukah cukup dg bayar kaffarah?
Jawaban:
Menunaikan Nadzar
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pertanyaan di atas mengandung beberapa hukum dan permasalahan penting:
Pertama : Hukum menunaikan Nadzar
-
Jika perkara yang dinadzarkan adalah perkara yang mengandung unsur amalan shaleh dan ketaatan, atau perkara yang mubah dan tidak bertentangan dengan syariat Allah, atau perkara yang tidak mengandung kemaksiatan, maka wajib1 ditunaikan dengan segera.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
« مَنْ نذَرَ أَنْ يطِيعَ اللَّهَ فَلْيطِعْهُ »
Barang siapa yang bernadzar untuk melakukan sebuah amal ketaatan kepada Allah, hendaknya dia segera menunaikannya2
Dan salah satu sifat terpuji seorang mukmin yang bertakwa adalah yang Allah firmankan
{يوفونَ بِِالنذْرِ وَيََخافونَ يوْمًا كَانَ شَرهُ مُسْتطِيرا} [الإنسان: 7]
Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.
-
Jika perkara yang dinadzarkan adalah perkara yang mengandung maksiat atau pelanggaran terhadap syariat maka tidak boleh ditunaikan
Rasulullah shallallahu ‘laihi wasallam bersabda,
« وَمَنْ نذَرَ أَنْ يعْصِيهُ فلاَ يعْصِهِ »
Barang siapa yang bernadzar dalam perkara yang melanggar (syari’at) Allah maka jangan dia bermaksiat kepada-Nya (jangan ditunaikan nadzar tersebut)3
Kedua : Nadzar Mengalungkan Kalung Emas Kepada Anak Laki-laki setelah kita memahami penjelasan di atas, maka perlu diketahui bahwa hukum islam tentang memakai emas sebagai perhiasan bagi pria adalah haram4, baik berupa gelang, cincin, kalung maupun lainnya selama niat memakainya sebagai perhiasan. Hal itu berdasar beberapa hadist nabi shallallahu ‘llaihi wasallam :
-
Dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
« حُرمَ لباسُ الْْحريرِ وَالذهَبِ عَلى ذكُورِ أَمتِِي وَأَحِل لِإنََاثهِمْ »
Telah diharamkan terhadap kaum pria umatku pakaian dari kain sutra dan (perhiasan) emas dan (keduanya) dihalalkan untuk kaum wanita mereka5
-
Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
إِن نبِي اللَِّه –صلى الله عليه وسلم– أَخَذَ حَريرا فجَعَلهُ فِي يََمينهِ وَأَخَذَ ذهَبا فجَعَلهُ فِي شِِمالهِ ثُُم قالَ « إِن هَذَينِحَرامٌ عَلى ذكُورِ أَمتِِي ».
(Suatu waktu) nabi (Muhammad) utusan Allah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sehalai kain sutra kemudian beliau letakkan pada tangan kanannya, dan mengambil sepotong perhiasan emas kemudian beliau letakkan pada tangan kirinya seraya berkata “Sesungguhnya dua jenis benda ini (sutra dan emas) haram bagi kaum lelaki umatku”6
-
Dari sahabat Abu Umamah al-Bahily radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
” مَنْ كَانَ يؤْْمِنُ بِِاللَِّه وَاليوْم الآخِرِ فلاَ يَلْبسْ حَريرا ولاَ ذهَبا” .
“Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan Hari akhir, maka jangan mengenakan (pakaian dari) kain sutra dan jangan pula (perhiasan) emas”7
- Dari sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
وَمَنْ مَاتَ مِنْ أَمتِِي وَهُوَ يَتحَلى الذهَبَ ، حَرمَ اللَّهُ عَليْهِ لباسَهُ فِي الْْجنةِ. ” . رواه الطبراني ورواه الإمام أَحمد ورواتهثقات.
Barang siapa dari umatku yang meninggal dunia dalam keadaan dia memakai perhiasan dari emas maka Allah mengharamkan baginya untuk memakai perhiasan emas di surga kelak8
Ketiga : Kesimpulan
Setelah kita tahu hukum mengenakan perhiasan emas bagi kaum pria adalah haram, maka berdasarkan penjelasan bagian Pertama poin b, hukum nadzar sang ibu untuk mengalungkan Kalung Emas sebagai perhiasan untuk putranya adalah haram dan tidak boleh ditunaikan berdasar dalil hadits yang telah disebutkan di atas. Tetapi jika niat sang ibu menghadiahkan kalung emas, sementara pemanfaatannya terserah kemauan sang putra selain untuk dipakai sendiri, misal untuk dijual kembali atau dihadiahkan kepada istri atau putrinya, atau akan disedekahkan oleh putranya maka nadzar tersebut wajib ditunaikan oleh ahli warisnya yang diambilkan dari harta waris sang ibu, apabila beliau meninggalkan harta waris, kalau tidak maka tidak wajib atas ahli waris untuk menunaikannya tetapi mustahab (sangat disukai) secara syar’i kepada ahli waris untuk menunaikan nadzar ibunya tersebut dari harta mereka dan itu termasuk bagian dari birrul walidain (bakti kepada kedua orang tua)
Hal di atas berdasarkan beberapa dalil antara lain :
عَنِ ابنِ عَباسٍ أَن سَعْدَ بنَ عبادَةَ اسْتفْتََى رسُولَ اللَِّه –صلى الله عليه وسلم– فِي نذْرٍ كَانَ عَلى أَمِّهِ توُفيتْ وَلََمْ تَقْضِهِ فَقَالَرسُولُ اللَِّه –صلى الله عليه وسلم– « اقضِهِ عَنْهَا.»
Dari (sahabat) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa (sahabat) Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang menjadi tanggungan ibunya yang telah wafat dalam keadaan belum menunaikannya, maka beliau berkata “Hendaknya kamu tunaikan nadzar tersebut atas nama ,beliau (ibumu)”9al-Imam al-Bukhari meletakkan hadits di atas dalam bab بِاب … وَقضَاءِ النُّذُورِ عَنِ المَيتِ
“Bab… dan tentang qadha (penunaian) berbagai bentuk nadzar orang yang telah wafat” Dan dalam Shahim Muslim disebutkan dalam bab بِاب الأَمْرِ بقَضَاءِ النذْرِ
Bab tentang perintah menunaikan nadzar Demikian wallahu ‘alam. Semoga bermanfaat.
1 Lihat Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bib Baz rahimahullah bersama al-Lajnah ad-Daimah no 9913, Juga Fatwa al-’Allamah Ibnu ‘Utsaimin dalam karyanya Liqa-at al-Babil Maftuh (juz 109 hal 15), lihat pula kitab al-Muntaqa dari Fatawa al-’Alllamah Shaleh al-Fuzan no 229 dan 416
2 HR. al-Bukhari (no 6696), Ahmad (no 24075), Abu Dawud (no 3291), an-Nasai (no 3815), at-Tirmidzi (no 1610) dan Ibnu Majah (no 2207), dari sahabat Aisyah radhiyallahu ‘anha.
3 Idem.
4 Lihat Fatwa al-’Allamah Abdul Aziz bin Baz dalam kitab “Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz” pada pertanyaan “Hukmu Labsi Khatamidzahab Lirrijal” tanpa penomoran. Lihat pula Fatwa al-’Allamah Ibnu ‘Utsaimin antara lain dalam kitab “Mujmu’ Fatawa wa Rasail” beliau pada bab al-Aniyah no 11, 12, 13.
5 HR. Ahmad (No 19515),at-Tirmidzi (No 1824), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (No 24645). Al-Imam alAlbani berkata dalam karyanya yang berjudul “Irwaul Ghalil” No 277 : Shahih.
6 HR. Ahmad (No 935), Abu Dawud (No 4059), an-Nasai (No 5159) Hadits ini dinyatakan sebagai hadits yang hasan
(baik) oleh al-Iman Ali Ibnul Madini salah satu guru besar al-Imam al-Bukhari, dan dihasankan oleh al-Imam anNawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin hadits no, dan al-Imam al-Albani dalam tahqiq beliau terhadap kitab Misykatul Mashabih karya al-Hafidz at-Tibrizi No 4394.
7 HR. Ahmad (No 22249), at-Thabarani (No 7769), dan al-Hakim (No 7402) seraya beliau berkata : “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya”, kemudian al-Imam al-Albani menilainya sebagai hadits yang hasan (baik) sanadnya sebagaimana dalam kitab karya beliau yang berjudul “Silsilah al-Ahadits as-Shahihah” No 337.
8 Al-Hafidz al-Mundziri dalam karyanya “at-Targhib wat-Tarhib” berkata HR. al-Imam Ahmad (yaitu No 6948) para perawinya terpercaya, dan ath-Thabarani. Al-Imam al-Albani menilai sebagai hadits Hasan Shahih (No 2059).
9 HR. Muttafaqun ‘Alaih, al-Bukhari (No. 2761), Muslim (No. 4323).
![]()